Polrestabes Palembang Ringkus Empat Pengedar Narkoba di Tiga Lokasi Berbeda

2

PALEMBANG, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu dua hari, petugas berhasil mengungkap tiga kasus dan meringkus empat tersangka pengedar sabu disejumlah lokasi berbeda di Kota Palembang.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Ahad (19/4/2026) hingga Senin (20/4/2026) sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Pada pengungkapan pertama, personel Unit 7 Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka berinisial N (39) di sebuah rumah di Jalan Tanjung Rawo, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I. Dari tangan tersangka, petugas menyita 11 paket sabu dengan berat bruto 9,46 gram.

Masih di kawasan yang sama, petugas kembali mengamankan tersangka AW (34), warga asal Prabumulih, di Jalan Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 8,50 gram.

Selanjutnya, pada Senin (20/4/2026) malam, personel Unit 6 Satresnarkoba melakukan pengembangan di wilayah Kecamatan Sako. Petugas berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni DS (27) dan OZ (32), di depan Masjid Muhajirin, Jalan Batu Karang. Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka sempat membuang barang bukti untuk mengelabui petugas. Namun, petugas berhasil mengamankan enam paket sabu dengan berat bruto 9,46 gram.

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan gram sabu, tiga unit timbangan digital, beberapa unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Hasil tes urine terhadap keempat tersangka juga menunjukkan positif mengandung narkotika.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu SIK menegaskan, bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat personel dalam merespons laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan secara presisi di lapangan.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa jajaran Polda Sumsel akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap jaringan narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika. Penindakan ini merupakan langkah nyata dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda