PALEMBANG, BERITAANDA – Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus DPO kasus pembobolan rumah yang terjadi di Jalan Pendidikan Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang pada 24 Januari 2021 lalu sekitar pukul 19.30 WIB.
Pelakunya bernama Iwan alias Iwan Bomer (39), warga Jalan Robani Kadir Lorong Hikmah III Kelurahan Talang Putrid Kecamatan Plaju Kota Palembang, Senin (22/11) sekitar pukul 21.30 WIB, di tempat persembunyiannya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku ini sudah menjadi target operasi anggotanya.
“Pelaku ini DPO kita kasus pembobolan rumah korban Doharman Lumban Tungkap (41) bersama temannya Kamil yang sudah terlebih dahulu tertangkap dan sedang menjalani hukumannya,” ujar dia, Selasa (23/11).
Dirinya menjelaskan, bahwa pelaku melakukan aksi pembobolan dengan masuk ke dalam rumah merusak pintu depan dan kamar. Lalu setelah itu, pelaku mengambil satu unit ponsel merek Samsung A70 warna hitam dan tiga unit jam tangan yang diantaranya Seven Friday, Alexander Christie dan Michael Cors.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang.
“Atas hal itu anggota kita melakukan penyelidikan. Dan berkat rekaman CCTV, anggota kita berhasil mengamankan pelaku Kamil, dan semalam kita berhasil mengamankan pelaku Iwan,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya.
Sementara itu, pelaku Iwan mengakui perbuatannya tersebut. “Saya melakukan aksi itu berdua dengan teman saya Kemal,” tutupnya. [Febri]