Polres OKI Buru Jejak Api di Ulak Kemang Baru, Labfor Ambil Sampel Abu

2

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Api yang membakar lahan di Desa Ulak Kemang Baru, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memang telah padam, namun penyelidikan belum berhenti. Polisi kini memburu jejak yang ditinggalkan api untuk mengungkap penyebab kebakaran tersebut.

Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) turun langsung ke lokasi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan bersama Unit Pidsus Polres OKI dan personel Inafis untuk mengumpulkan bukti dari tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mengambil tiga kantong sampel abu dan arang dari area lahan yang terbakar. Sampel itu selanjutnya akan menjalani pemeriksaan laboratorium guna membantu penyidik mengurai penyebab serta awal mula kebakaran.

Selain mengambil sampel, petugas melakukan dokumentasi kondisi lokasi melalui foto, memasang garis polisi, serta membuat sketsa TKP sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menegaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan bukti dan temuan di lapangan, bukan sekadar dugaan.

“Kami akan telusuri penyebabnya secara profesional. Setiap temuan di lokasi akan diperiksa dan dicocokkan dengan hasil laboratorium. Jika nantinya ditemukan indikasi adanya pelanggaran hukum, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan,” katanya.

Menurut AKBP Eko, sampel abu dan arang yang diambil dari lokasi menjadi salah satu bagian penting dalam penyelidikan. Hasil pemeriksaan Labfor nantinya akan menjadi bahan bagi penyidik untuk mengurai bagaimana kebakaran tersebut bermula.

“Yang kami cari bukan sekadar siapa yang berada di lokasi, tetapi fakta apa yang terjadi dan bagaimana kebakaran itu bermula. Semua harus berdasarkan bukti,” ujarnya.

Saat ini, kondisi di lokasi sudah aman setelah api berhasil dipadamkan. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium sembari melengkapi bukti dan dokumentasi dari TKP. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda