Polisi Gerak Cepat Tangani Kasus Asusila Anak, Pelaku Beratribut Ojol Diburu

8

PALEMBANG, BERITAANDA – Polrestabes Palembang bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Gandus, Kota Palembang, Ahad (3/5/2026) malam.

Korban berinisial PS (12), seorang pelajar, saat ini telah mendapatkan penanganan medis serta pendampingan pascakejadian yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Karang Sari, Kelurahan Gandus.

Peristiwa bermula saat korban bersama rekannya hendak menuju kegiatan di lingkungan sekitar. Dalam perjalanan, korban didatangi seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor dan mengenakan jaket atribut layanan transportasi daring. Pelaku diduga menawarkan tumpangan disertai bujuk rayu kepada korban.

Situasi kemudian berubah ketika pelaku diduga memaksa korban untuk ikut. Rekan korban yang ketakutan segera melapor kepada orang tua korban. Korban kemudian ditemukan dalam kondisi trauma dan langsung dibawa pulang sebelum kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian segera melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi hingga pengumpulan alat bukti di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menyampaikan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas.

“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap korban, pelapor, dan saksi. Saat ini, fokus kami adalah penguatan alat bukti serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban,” ujarnya.

Korban juga telah dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk menjalani visum et repertum sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan memastikan tim di lapangan terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang identitasnya masih dalam pendalaman.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda