Polisi Bongkar Gudang BBM Ilegal di Musi Rawas, 12 Orang Ditangkap

22

PALEMBANG, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi demi menjaga ketahanan energi nasional. Melalui jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, aparat berhasil mengungkap gudang penampungan BBM ilegal di Kabupaten Musi Rawas dan mengamankan 12 orang tersangka dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Selasa (21/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan BBM subsidi dengan modus pemindahan muatan atau over tap di tengah perjalanan distribusi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik bergerak cepat menuju lokasi di Jalan Lintas Lubuk Linggau–Sorolangun dan menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah gudang penampungan ilegal.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas memergoki satu unit mobil tangki yang seharusnya menyalurkan BBM dari terminal resmi menuju SPBU, namun justru melakukan pembongkaran muatan di gudang ilegal tersebut. BBM yang dibongkar diduga dicampur dengan minyak hasil sulingan masyarakat sebelum kembali diedarkan.

Dalam operasi yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel itu, polisi mengamankan 12 orang dengan peran berbeda, mulai dari sopir, kernet, pemilik gudang, hingga pekerja yang terlibat dalam proses pemindahan dan pengolahan BBM ilegal.

Selain para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan tedmon penampung, selang, mesin pompa sedot, serta lima unit kendaraan operasional yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut, termasuk mobil tangki dan kendaraan angkut lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SH SIK M.Si menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberantas mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba menyalahgunakan BBM subsidi. Tindakan ini sangat merugikan negara dan berdampak langsung pada masyarakat luas,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyampaikan, bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk distribusi BBM subsidi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menjaga kamtibmas tetap kondusif,” ujar Nandang.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui regulasi terbaru terkait sektor energi nasional. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda