PALEMBANG, BERITAANDA – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) terus melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di tengah kondisi pandemi Covid-19. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri S MM untuk melakukan jihad dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Sumsel.
Kapolda melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Heri Istu Haryono mengatakan, bahwa sesuai dengan instruksi, pihaknya akan memerangi peredaran gelap narkoba.
“Dengan terus memerangi peredaran gelap narkoba, kita pastikan terus berjuang demi menyelamatkan generasi muda dari barang haram tersebut,” ujarnya, Senin (9/8).
Kombes Pol Supriadi menuturkan, sepekan di bulan Agustus 2021 ini anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan 13 orang dengan tujuh laporan polisi.
“Dari tangan para pelaku, anggota kita mengamankan 1,6 Kilogram (Kg) sabu dan 458 butir pil ekstasi,” katanya usai press release di halaman depan gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Heri Istu Haryono mengatakan, bahwa dalam tangkapan sepekan yang berhasil kita ungkap yang paling menonjol yakni pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu 1 Kg.
“Ini merupakan kerjasama semua pihak, khususnya masyarakat. Karena berkat informasi yang didapatkan dari masyarakat, kita berhasil mengungkap kasus ini dengan mengamankan Syaiful dan Mulyadi,” bebernya.
Lanjut dia mengatakan, bahwa ini merupakan jaringan Aceh-Palembang. “Kita akan terus memerangi peredaran gelap narkotika agar Sumsel aman, dan mampu menjauhkan narkoba dari generasi muda,” tukasnya. [Iwan]