Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Hasil Ungkap Mei 2026

6

PALEMBANG, BERITAANDA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Mei 2026 di Mapolda Sumsel, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepolisian dalam penanganan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Sumatera Selatan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap hasil pengungkapan dari berbagai operasi penindakan yang dilaksanakan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel disejumlah kabupaten dan kota. Melalui langkah penegakan hukum yang intensif, aparat kepolisian berhasil memutus rantai distribusi narkotika sebelum beredar lebih luas di masyarakat.

Berdasarkan data penyidikan, pengungkapan kasus narkotika sepanjang Mei 2026 berasal dari 29 laporan polisi dengan total 49 tersangka yang berhasil diamankan. Para tersangka diduga berperan sebagai bandar, pengedar, hingga kurir jaringan narkotika lintas wilayah.

Pengungkapan perkara tersebar di sembilan wilayah hukum di Sumatera Selatan. Polrestabes Palembang menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan tertinggi, yakni sembilan laporan polisi. Selanjutnya Musi Banyuasin mencatat enam laporan polisi, disusul PALI dan Ogan Ilir masing-masing tiga laporan polisi.

Selain itu, pengungkapan kasus juga dilakukan di wilayah Musi Rawas, Muara Enim, dan Banyuasin dengan masing-masing dua laporan polisi. Sementara Ogan Komering Ulu Timur dan Ogan Komering Ilir masing-masing tercatat satu laporan polisi.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa sabu seberat 4.300,1 gram, ekstasi sebanyak 719 butir, ganja kering seberat 17.553,25 gram, serta cairan etomidate sebanyak 40 mililiter. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.291,38 gram sabu, 680 butir ekstasi, 17.552,85 gram ganja kering, serta 28 mililiter cairan etomidate. Pemusnahan dilakukan dengan metode penghancuran dan pembakaran sesuai standar operasional penanganan barang bukti narkotika.

Total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp2.850.916.500. Nilai tersebut terdiri dari sabu senilai Rp2,58 miliar, ekstasi Rp179,7 juta, etomidate Rp56 juta, dan ganja kering Rp35,1 juta. Dari pengungkapan tersebut, Polda Sumsel memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 62.393 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sebagian tersangka lainnya juga dikenakan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik bahwa seluruh narkotika hasil sitaan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen penuh melindungi masyarakat Sumatera Selatan dari bahaya dan daya rusak narkoba,” tegas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP God Parlastro Sinaga SH SIK MH menyampaikan, bahwa keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat pengawasan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah,” ujar AKBP God Parlastro Sinaga. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda