Perubahan APBD Lampung 2026 Disepakati, Program Prioritas dan Ekonomi Diperkuat

3

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung tahun anggaran 2026.

Kesepakatan Perubahan APBD Lampung 2026 tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Provinsi Lampung, Rabu (23/9/2026).

Penyesuaian anggaran dalam Perubahan APBD Lampung 2026 diarahkan untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas pembangunan, memperkuat pelayanan publik, menyelesaikan kewajiban daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan, penyesuaian anggaran juga dilakukan terhadap target Pendapatan Daerah. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

“Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit anggaran. Defisit ini ditutup secara seimbang melalui pembiayaan daerah yang sah, yakni penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA 2025 berbasis LHP BPK serta penerimaan pinjaman daerah. Sementara untuk pengeluaran pembiayaan dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo,” ujar Gubernur.

Menurutnya, seluruh rekomendasi dan catatan strategis dari Badan Anggaran (Banggar) maupun komisi-komisi di DPRD akan menjadi perhatian perangkat daerah. Hal tersebut diharapkan dapat memastikan pelaksanaan anggaran pada sisa waktu TA 2026 berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam laporan Banggar DPRD Provinsi Lampung yang dibacakan Budi Yohanda, DPRD menekankan pentingnya kesiapan teknis dan administrasi dalam setiap penambahan anggaran. Kesiapan tersebut diperlukan untuk menghindari penumpukan pekerjaan pada akhir tahun anggaran sekaligus memastikan program yang telah direncanakan dapat direalisasikan secara optimal.

Salah satu rekomendasi dan catatan prioritas lintas sektor yang disepakati adalah percepatan realisasi dan efektivitas belanja. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera mengakselerasi program yang tingkat penyerapannya masih rendah. Selain itu, OPD diminta memprioritaskan belanja yang memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menyampaikan, bahwa rapat paripurna telah memenuhi kuorum. Seluruh tahapan pembahasan, mulai dari tingkat komisi hingga Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), telah dirampungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dokumen Raperda Perubahan APBD TA 2026 selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dilakukan evaluasi.

Setelah proses evaluasi selesai, Raperda Perubahan APBD Lampung 2026 tersebut selanjutnya ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda