Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Digerebek, Barang Bukti Masih di Tangan

6

PALEMBANG, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Unit 6 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang tersangka pengedar sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan di Jalan Slamet Riyadi, Lorong Mentok, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang, Rabu (15/4/2026) sore.

Tersangka berinisial F (36), warga Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB. Saat diamankan, tersangka tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan barang bukti sabu yang masih berada dalam genggaman tangan kanannya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit 6 Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 2,13 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, satu pipet ujung runcing, satu bal plastik klip bening kosong, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil transaksi.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika. Keberadaan timbangan digital dan perlengkapan lainnya memperkuat dugaan bahwa tersangka merupakan pengedar aktif.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan SIK MH menegaskan, bahwa barang bukti yang ditemukan di tangan tersangka menjadi indikasi kuat atas penguasaan narkotika.

“Barang bukti masih berada di tangan tersangka saat petugas tiba di lokasi. Ini menunjukkan yang bersangkutan sedang beraktivitas dalam peredaran. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyatakan, bahwa pihaknya terus memperkuat koordinasi lintas wilayah dalam memutus rantai peredaran narkotika.

“Distribusi narkotika lintas daerah menjadi perhatian serius. Sinergi antar satuan akan terus ditingkatkan untuk menutup seluruh jalur peredaran,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda