Dua Bersaudara Pengedar Ganja di Betung Diringkus Polisi

6

BANYUASIN, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Satresnarkoba Polres Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua tersangka yang merupakan saudara kandung berhasil diringkus dalam satu rangkaian operasi cepat di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Senin (13/4/2026) malam.

Tersangka pertama berinisial IWD (28), buruh tani asal Desa Bukit, diamankan melalui teknik undercover buy di pinggir Jalan Palembang–Jambi sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangannya, polisi menyita dua paket ganja kering dengan berat bruto 24,23 gram.

Hasil interogasi cepat di lokasi mengungkap keterlibatan saudara kandungnya. Hanya berselang 15 menit, sekitar pukul 21.15 WIB, petugas bergerak ke sebuah rumah di Lorong Lubis, Desa Sri Bumi, dan mengamankan tersangka kedua berinisial SL (33), seorang sopir.

Dari penggeledahan di rumah SL, ditemukan dua paket ganja kering dengan berat bruto 13,11 gram. Total barang bukti yang disita dari kedua tersangka mencapai 37,34 gram ganja kering.

Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam merek Oppo yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino SIK M.Si menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil strategi operasional yang terukur serta respons cepat di lapangan.

“Satu operasi undercover buy langsung membuahkan hasil. Dalam 15 menit, pengembangan berhasil mengamankan tersangka kedua. Ini menunjukkan kesiapan personel dalam merespons informasi masyarakat secara cepat dan tepat,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengapresiasi kinerja jajaran Polres Banyuasin.

“Kecepatan pengungkapan ini menunjukkan penegakan hukum berjalan tanpa jeda. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, termasuk di wilayah perdesaan,” tegasnya.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Banyuasin dan dijerat Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda