Pengedar Sabu di Lempuing Jaya Dibekuk, Sempat Buang Barang Bukti

13

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.

Seorang pemuda berinisial FA (19), yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI.

Tersangka ditangkap pada 18 April 2026 sekitar pukul 19.20 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres OKI langsung melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan tersangka. Saat petugas mendekati lokasi, FA sempat menjatuhkan bungkusan yang dibawanya ke tanah dengan maksud menghilangkan barang bukti.

Namun, aksi tersebut tidak luput dari pengawasan petugas. Polisi kemudian menemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang dibalut dua lembar kertas tisu di dekat kaki tersangka.

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 4,13 gram. Tersangka FA juga mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa FA positif mengandung narkotika.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH menegaskan, bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara tegas dan menyeluruh.

“Tersangka masih berusia sangat muda, namun sudah terlibat dalam peredaran narkotika. Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Proses hukum akan berjalan penuh, dan kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang berada di atasnya,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana dalam peraturan perundang-undangan terbaru.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengatakan keterlibatan anak muda dalam kasus narkoba menjadi alarm bagi seluruh elemen masyarakat.

“Kami prihatin dengan semakin mudanya usia pelaku dalam kasus narkotika. Ini menjadi tanggung jawab bersama antara keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk melakukan pencegahan sejak dini. Polda Sumsel akan terus melakukan penindakan tegas sekaligus mengedepankan upaya pencegahan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda