BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung yang digelar di ruang sidang utama DPRD setempat, Rabu (8/10/2025).
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan langsung ketiga Raperda prakarsa pemerintah provinsi tersebut.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung, Kostiana SE MH, dengan tiga agenda utama yakni penarikan beberapa Raperda prakarsa pemprov dan satu Raperda usul inisiatif DPRD, penyampaian enam Raperda usul inisiatif DPRD, dan penyampaian tiga Raperda prakarsa Pemprov Lampung.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Hanifal menjelaskan, bahwa penarikan sejumlah Raperda dilakukan sebagai langkah penyempurnaan regulasi agar tidak menimbulkan multitafsir, serta disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
“Penarikan Raperda merupakan pengembalian atau pembatalan rancangan yang belum ditetapkan menjadi perda. Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan sistem hukum nasional, RPJMD, RTRW, serta mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif,” ujar Hanifal.
Empat Raperda yang ditarik antara lain:
- Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
- Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Susunan Perangkat Daerah.
- Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Biru.
Penarikan ini, lanjut Hanifal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, serta Pasal 17 Peraturan DPRD Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Wakil Ketua Bapemperda, Budhi Condrowati, menyampaikan bahwa enam Raperda usul inisiatif DPRD telah disusun melalui kajian akademik yang melibatkan para ahli, akademisi, dan pemangku kepentingan.
“Kami berharap keberadaan peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan dan masyarakat Lampung,” kata Budhi.
Adapun enam Raperda inisiatif DPRD tersebut mencakup:
- Perizinan Pertambangan.
- Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
- Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
- Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II.
- Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan.
- Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung.
Sementara itu, Sekda Marindo Kurniawan menyampaikan tiga Raperda prakarsa Pemprov Lampung yaitu:
- Perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.
- Perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja.
- Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
Menurut Marindo, perubahan status badan hukum dua BUMD tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, sekaligus memperkuat kapasitas dan daya saing BUMD di Provinsi Lampung.
Sementara pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun dilakukan karena kewenangan pengelolaan pendidikan dasar kini telah menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota sesuai regulasi terbaru.
“Pembentukan peraturan daerah merupakan instrumen penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Kami berharap DPRD dapat mendukung pembahasan tiga Raperda ini agar berjalan tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang berkualitas,” ujarnya.
Rapat paripurna kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis (9/10/2025) untuk mendengarkan tanggapan Gubernur Lampung terhadap enam Raperda usul inisiatif DPRD, serta pandangan fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda prakarsa Pemprov Lampung.
Langkah kolaboratif antara Pemprov dan DPRD Lampung ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. (Katharina)






























