Pemkab Tapsel Sampaikan Nota Keuangan Ranperda APBD 2020

325

TAPSEL-SUMUT, BERITAANDA – Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) menyampaikan nota keuangan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 kepada DPRD Tapsel, di ruang sidang paripurna DPRD, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Selasa (26/11/2019).

Penyerahan ini merujuk Pasal 4 Ayat 2 tentang Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan menyusun rancangan ranperda tentang APBD untuk dibahas dan disetujui bersama.

Pedoman lain, dalam rangka memprediksi pendapatan, dengan adanya surat Menteri Keuangan RI tanggal 24 September 2019 yang juga digunakan sebagai bahan dalam penyusunan APBD tahun 2020 yang sambil menunggu ditetapkan Peraturan Presiden mengenai rincian APBD tahun anggaran (TA) 2020.

Wakil Bupati Tapsel, H. Aswin Efendi Siregar, saat menyerahkan nota keuangan menyebut, penyusunan APBD didahului penyusunan kebijakan umum anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk dibahas dan disepakati oleh pemerintah daerah dengan DPRD sebagai dasar penyusunan APBD.

“Hal itu dilalui dengan disepakatinya KUA PPAS tahun anggaran 2020 pada Kamis (8/8/2019) lalu. Disampaikan, KUA PPA tahun 2020 pendapatan sebesar Rp1.556.017.922.520. Sedangkan dalam R.APBD tahun 2020 pendapatan menjadi Rp1.511.035.829,067,” terang wabub.

Sambung dia, ditinjau dari persentasenya, pendatan itu mengalami penurunan sebesar Rp44.982.093.453, akibat dari berkurangnya hasil sumber pendapatan dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, DAU dan bagi hasil provinsi.

Anggaran pendapatan daerah tahun 2020 direncanakan jadi Rp1.511.035.829.067, yang bersumber dari pendapatan asli daerah Rp165.382.117.860, terdiri dari pajak daerah Rp42.203.530.210, retribusi daerah Rp17.038.191.650,00, hasil pengelolaan kekayaan daerah dipisah Rp87.460.000.000, lain-lain PAD yang sudah disahkan Rp18.680.396.000.

Kemudian, dana perimbangan sebesar Rp1.000.045.629.000, yang terdiri dari bagi hasi pajak/bagi hasil bukan pajak Rp121.016.529.000, dana alokasi umum (DAU) Rp679.281.327.000, dana alokasi khusus (DAK) Rp 199.747.773.000.

Sedangkan pendapatan daerah yang sah ialah Rp345.608.082.207, terdiri dari pendapatan hibah Rp64.978.600.000, dana hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya Rp48.453.726.968, dana penyusunan dan otonomi khusus, (DID) Rp59.609.683.000, dana desa (DD) Rp172.034.790.000, dan bonus produksi dari perusahaan panas bumi sebesar Rp531.282.239.

Terkait untuk meningkatkan kontribusi PAD terhadap pendapatan APBD 2020, ujar wabup, sampai saat ini baru mencapai 10,94 % dari total pendapatan daerah. Jika dilihat dari PADS atau PAD murni yaitu dari pajak daerah dan retribusi daerah hanya 3,92% dari total pendapatan daerah.

“Ini merupakan gambaran kemampuan otonomi daerah kita yang masih harus memerlukan kerja keras dari kita semua untuk meningkatkannya,” pungkas Wabup Tapsel, H. Aswin Efendi Siregar.

Sementara Ketua DPRD Tapsel Husin Sogot Simatupang menuturkan, paripurna ini membahas penyampaian ranperda APBD Tapsel 2020, dan ranperda perubahan peraturan No.7/2014 tentang penyertaan modal pendapatan daerah kepada PT. Bank Sumut, PT. Tapanuli Selatan Membangun dan PT. AM Tambusai.

“Dibahahas pula perubahan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) daerah Tapsel tahun 2016 – 2021. Serta ranperda kedua No.7 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Tapsel,” tandas Sogot. (Anwar)

Bagaimana Menurut Anda