Pemkab PALI Lakukan Pendampingan Penilaian Ombudsman

32

PALI, BERITAANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan pendamping pra penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik 2024 yang diselenggarakan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, bertempat di Puskesmas Talang ubi, Rabu (8/5/2024).

Bupati PALI Dr. Ir. H. Heri Amalindo MM melalui Asisten III Haryono SH MH mengatakan, dalam pendamping pra penilaian penyelenggaraan pelayanan publik ini dilakukan sebagai amanah dari UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.\

“Ini adalah pendamping pra penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. Pada hari ini Ombudsman melakukan observasi ke tempat pelayanan publik langsung di Puskesmas Talang Ubi,” ucapnya.

Untuk instansi dinas bagian dari Ombudsman ini ada 5 dinas, antara lain Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Kesehatan. Untuk kategori penilaian ini dari Ombudsman.

“Empat dimensi berikut ialah, dimensi proses, dimensi output dan dimensi pengaduan yang menjadi kriteria untuk penilaian. Harapan bupati dengan adanya terpenuhi kriteria untuk masyarakat, agar warga merasa puas dalam pelayanan publik,” tegasnya. (RDT)

Bagaimana Menurut Anda