Pemasangan Label Rumah Penerima PKH Bukan Diskriminatif, Tapi Masih Banyak Orang Kaya Mengaku Miskin

2027

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Tujuan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah mengurangi kemiskinan dan kesenjangan. Dengan intervensi PKH, diharapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat segera keluar dari kondisi kemiskinannya. Paraktiknya, program kesejahteraan sosial yang digagas pemerintah pusat ini banyak yang tidak tepat sasaran.

Di satu sisi data penerima bantuan berasal dari pemerintah pusat, di sisi lain pemerintah daerah tidak bisa mengganti data penerima program selain dari data yang ada dalam basis data terpadu (BDT), padahal masih banyak warga yang yang tergolong layak menerima program tersebut namun tidak mendapatkan bantuan dan tidak termasuk dalam BDT.

Oleh sebab itu, momentum pelaksanaan verifikasi data penerima program kesejahteraan sosial yang saat ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten OKI bersama jajarannya menjadi waktu yang tepat untuk memastikan bahwa bantuan pemerintah berupa rastra, PKH, Program Indonesia Pintar dan Program Indonesia Sehat benar-benar tepat sasaran. Salah satu terobosan yang dilakukan pemerintah setempat dengan memasang label bagi setiap rumah penerima program tersebut.

“Saat ini yang telah melakukan hal tersebut ada di beberapa kecamatan, salah satunya adalah Kecamatan Mesuji. Dimana para kepala keluarga penerima program rastra (beras sejahtera) rumahnya dipasang label atau merek,” kata Kepala Dinas Sosial OKI, Amiruddin S,Sos, M.Si kepada wartawan, Jumat (8/3/2019) lalu.

Dengan pemasangan label tersebut, ada sekitar 600-an keluarga di Kecamatan Mesuji yang selama ini menerima program rastra menyatakan mengundurkan diri. Hal ini lantaran memang yang bersangkutan kehidupannya sudah lebih baik dan memang sudah tidak layak menerima bantuan.

“Hasilnya cukup menggembirakan. Dari yang mengundurkan diri tersebut langsung bisa digantikan dengan keluarga lainnya yang masuk dalam BDT, sebanyak 300 orang. Sementara sekitar 300 dikembalikan karena dalam data DBT sudah habis. Jadi nanti dari verifaly ini akan ada data baru dan inilah yang akan menggantikannya,” kata dia.

Ditambahkannya, pemasangan label ini bukanlah maksud dari pemerintah untuk bertindak diskriminasi terhadap masyarakat, hal ini semata-mata agar bantuan ini lebih tepat sasaran.

“Jadi bukan maksudnya diskriminasi, kita meminta agar yang merasa sudah tidak layak lagi agar mengundurkan diri, karena masih banyak warga lain yang lebih berhak,” jelas Amir.

Kadinsos juga menjelaskan, dengan program pemasangan label ini, masyarakat akan dapat saling mengawasi apakah penerima manfaat akan tepat sasaran atau tidak. Artinya pemasangan label ini juga untuk melindungi hak masyarakat yang seharusnya menerima.

“Sering kali ada intimidasi yang diterima petugas di lapangan, ada yang memaksa untuk dimasukan meskipun tidak layak untuk menerima, dengan adanya pemasangan label ini akan meminimalisir hal seperti itu,” tukasnya.

Terkait dengan dasar kebijakan pemasangan label di rumah keluarga miskin tersebut diantaranya, penerima program tersebut adalah MoU antara Kementerian Sosial dengan pihak kepolisian pada 11 Januari 2019, untuk mendorong dan mendampingi update data. Kemudian mendampingi kegiatan sosialisasi, mengamankan distribusi, mendorong dan mendampingi program bansos serta melakukan penindakan hukum apabila terjadi penyimpangan.

Tindaklanjut dari MoU tersebut, dipertegas juga dengan hasil rapat 6 Februari 2019 di tataran Pemerintah Kabupaten OKI yang isinya menyepakati pemasangan label bagi rumah penerima program.

“Kita berharap dukungan dari semua pihak agar kedepan bantuan ini dapat lebih tepat sasaran, jika memang bantuan tepat sasaran maka target menurutkan angka kemiskinan di Kabupaten OKI menjadi satu digit dapat segera terwujud,” katanya seraya mengatakan, pada Senin (11/3/2019), pihaknya akan melakukan sosialisasi di Kecamatan SP Padang terkait hal tersebut bersama dengan Wakil Bupati OKI HM Dja’far Shodiq selaku Ketua Tim Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TPKD) Kabupaten OKI.

Sementara itu salah seorang masyarakat OKI, Ali menilai, pemasangan label miskin adalah bentuk diskriminasi terhadap masyarakat yang secara ekonomi serba kekurangan. Pasalnya, masih banyak instrumen lain yang bisa digunakan oleh pemerintah untuk melakukan validasi data penerima program tersebut.

“Ingat, orang miskin juga punya harga diri, jangan sampai nanti warga memang layak menerima justru mundur karena merasa malu rumahnya ditempel label ‘KK miskin’ seperti yang sudah dilakukan di beberapa tempat,” katanya.

Dirinya sepakat dengan upaya Pemerintah Kabupaten OKI untuk menurunkan angka kemiskinan, namun demikian jangan sampai nanti warga yang sebelumnya hanya rentan dan berpotensi miskin justru masuk dalam keluarga miskin.

“Semoga saja ada cara lain yang bisa digunakan, yang tidak melukai perasaan masyarakat,” tandasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda