PADANGSIDIMPUAN-SUMUT, BERITAANDA – Atas permintaan dan tanggung jawab pihak keluarga, ANM, pasien suspek Covid-19 yang meninggal dunia di RSUD Padangsidimpuan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU).
“Keluarga menolak almarhum dimakamkan di perkuburan khusus Covid-19. Mereka buat surat pernyataan bertanggung jawab penuh apapun yang terjadi di kemudian hari,” kata Plt. Direktur RSUD P.Sidimpuan Sopian Subri Lubis, Jumat (28/8/2020).
Dijelaskannya, pada Rabu (26/8/2020), salah satu rumah sakit swasta di kota setempat merujuk pasien berinisial ANM ke RSUD Kota Padangsidimpuan sebagai RS rujukan nasional Covid-19. Sebab, hasil rapid testnya reaktif.
Selanjutnya tim khusus Covid RSUD Sidimpuan melakukan pemeriksaan. Dari hasil diagnosa, pasien memiliki tanda-tanda yang mirip gejala Covid-19. Kepada keluarga ditanyakan apakah setuju si pasien dirawat di ruang isolasi.
Keluarga menyetujui, dan anak pasien atas nama Edi Candra menandatangani surat pernyataan persetujuan jika ayahnya akan di rawat selama 15 hari di ruang isolasi Covid-19.
Dalam surat pernyataan bermaterai 6.000 itu, Edi Candra juga menyetujui jika selama dalam perawatan ayahnya (si pasien) tidak boleh dikunjungi dan didampingi keluarga.
Pada surat berisi sembilan poin itu juga ada pernyataan apabila pasien meninggal dunia, akan diperlakukan penanganan jenazah wabah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Jenazah tidak akan diurus keluarga, kurang dari 4 jam langsung dikebumikan di tempat yang disediakan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Pasien sempat dirawat dan diambil sampel swab satu kali. Namun Kamis (27/8/2020) siang meninggal dunia. Jenazahnya dipulasari sesuai protokol Covid‐19 dan dimasukkan ke dalam peti mati.
Saat jenazah akan dimakamkan, keluarga almarhum dan puluhan warga mendatangi RSUD Sidimpuan. Mereka menolak jenazah dimakamkan di perkuburan khusus dan akan membawanya untuk kebumikan di TPU warga Kelurahan Wek III, Sidimpuan Utara.
“Sempat terjadi kesalahfahaman, lalu kita gelar pertemuan dengan keluarga almarhum. Dihadiri Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sidimpuan dan Kalaksa BPBD,” jelas Sopian.
Pertemuan itu juga dihadiri dan disaksikan Kabag Ops Polres Padangsidimpuan, Kasat Intel dan Kasat Reskrim. Kemudian dihadiri tokoh masyarakat Kampung Teleng, Wek III.
Pada pertemuan itu disetujui jenazah dibawa untuk dimakamkan keluarga dan masyarakat. Selanjutnya keluarga diwakili Edi Candra dan Erwin Saputra (anak almarhum), Iskandar dan Supri (mewakili masyarakat) membuat surat pernyataan.
Pertama, pihak keluarga atau kerabat akan bertanggungjawab dan tidak akan menuntut pemerintah apabila ada yang terjangkit dalam proses pemakaman. Kedua, pihak keluarga akan menjelaskan semua informasi yang dibutuhkan terkait dengan almarhum. Ketiga, pihak keluarga yang melaksanakan pemakaman akan tetap memperhatikan dan mengikuti protokol kesehatan.
Para saksi dalam surat pernyataan itu adalah Efendi Ritonga (tokoh masyarakat/ hatobangon), Arfan Harapan Siregar (Sekretaris GTPP Covid-19), Ali Ibrahim Dalimunthe (Plt. Kasatpol PP) dan Sopian Subri Lubis selaku Plt. Direktur RSUD Padangsidimpuan.
“Usai pertemuan, dengan menggunakan mobil ambulance rumah sakit, jenazah almarhum pun dibawa ke rumah duka untuk selanjutnya dimakamkan oleh pihak keluarga,” jelas Sopian, yang juga menjabat sebagai Kadis Kesehatan. (Anwar)