INDRALAYA-OI, BERITAANDA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir (OI) resmi mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.
Hal ini disampaikan langsung Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati, setelah mendapat rekomendasi dan menggelar rapat pleno dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, Senin (12/10/2020) malam.
Keputusan KPU ini merupakan tindaklanjut dari rekomendasi yang diberikan Bawaslu Ogan Ilir.
“Adapun tindaklanjut rekomendasi dari Bawaslu yang kami lakukan adalah melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ili SK : 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir nomor urut 2, yakni Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak,” kata Massuryati kepada wartawan di kantor KPUD Ogan Ilir, Indralaya, Senin (12/10/2020).
Rekomendasi ini, lanjut Massuryati, disampaikan Bawaslu Ogan Ilir pada 5 Oktober lalu. “Setelah 7 hari usai rekomendasi diserahkan, hari ini merupakan hari terakhir KPUD Ogan Ilir menyampaikan rekomendasi Bawaslu tersebut,” kata Massuryati.
Setelah mengumumkan diskualifikasi kepada paslon nomor urut 2, KPUD Ogan Ilir secepatnya akan melayangkan surat diskualifikasi tersebut kepada paslon bersangkutan. “Secepatnya kami layangkan suart diskualifikasi,” terang Massuryati.
KPUD Ogan Ilir menetapkan pembatalan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam dan Endak PU Ishak. Adapun keputusan KPU Ogan Ilir itu :
Kesatu : Menetapkan pembatalan pasangan calon sebagai peserta pemilihan serentak bupati dan wakil bupati tahun 2020 berupa sanksi administrasi pembatalan pasangan calon.
Kedua : pesangan calon dikenakan sanksi administrasi pembatalan pasangan calon dimaksud dalam diktum kesatu pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak nomor urut 2, tidak diikutkan dalam peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir tahun 2020.
Sumber: tribunsumsel.com