Pasangan AYO Hentikan Kelengkapan Syarat Dukungan di KPU Sekadau

285
Komisioner KPU Sekadau saat menerima Tim LO pasangan bakal calon perseorangan, AYO, Senin (27/7/2020) siang. (BERITAANDA.NET)

SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menerima kedatangan Tim LO pasangan bakal calon bupati – wakil bupati perseorangan, Senin (27/7/2020) siang.

Hari ini (Senin) merupakan hari terakhir penyerahan perbaikan syarat dukungan perseorangan.

Kedatangan Tim LO tim pasangan bakal calon perseorangan, Abdul Hamid – Dr.Yovinus M.Si disambut Komisioner KPU dan Ketua Bawaslu Sekadau.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Sekadau Drianus Saban S.Pd menyatakan tahapan ini merupakan lanjutan dari tahapan pemilukada pemilihan bupati – wakil bupati. “Hari ini penyerahan perbaikan syarat dukungan bakal pasangan Abdul Hamid – Yovinus,” ujar Saban.

Saban menyatakan bahwa KPU melaksanakan pelayanan perbaikan syarat dukungan bakal pasangan calon yang akan diserahkan oleh tim pasangan calon. “Silahkan diserahkan berkas perbaikannya,” tukas Saban.

Abdurahman mewakili Tim LO mengucapkan terimakasih kepada KPU Sekadau yang memberikan pelayanan kepada tim dan pasangan bakal calon perseorangan, AYO. “Kami juga berterimakasih kepada masyarakat Sekadau yang telah memberikan dukungan kepada pasangan bakal calon perseorangan AYO,” lanjut Abdurahman.

Meski demikian, Abdurahman menegaskan bahwa pasangan bakal calon AYO menyatakan tidak melanjutkan proses perbaikan syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam tahapan pemilukada bupati – wakil bupati. “Mewakili pasangan bakal calon, kami menyampaikan bahwa pasangan bakal calon tidak meneruskan tahapan perbaikan syarat dukungan seperti yang diminta KPU,” tukas Abdurahman.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Nur Soleh SH.i menyatakan sampai dengan saat ini tidak ada laporan keberatan terhadap proses verifikasi faktual terkait ketidakpuasan proses faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan AYO.

“Dengan adanya pernyataan sikap Tim LO bahwa tidak melanjutkan tahapan ini menunjukkan pasangan bakal calon perseorangan mengundurkan diri,” terang Nur Soleh.

Sebelumnya, pada rekapitulasi syarat dukungan pasangan bakal calon AYO, Senin (20/7/2020) lalu didapati hasil pasangan ini masih harus melengkapi syarat dukungan sebanyak 8.099 yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS) dukungan, hasil verifikasi petugas KPU di daerah sebaran dukungan.

Dengan demikian dalam kurun waktu satu pekan terakhir, pasangan bakal calon ini harus melengkapi syarat dukungan maksimal sebanyak dua kali jumlah yang masuk dalam kategori TMS, atau sebanyak 16.198 syarat dukungan. (Arni)

Bagaimana Menurut Anda