Oknum Kades Ulak Jermun SP Padang Akhirnya Ditahan

6899

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Sukarman alias Ujang (44) yang merupakan oknum Kepala Desa Ulak Jermun Kecamatan SP Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, Selasa (14/1/2020) siang kemarin.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah menjelaskan, setelah melalui proses yang panjang, Selasa (14/1/2020) sekira pukul 15.45 Wib, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) telah melakukan penetapan dan penahanan.

“Tersangka Sukarman alias Ujang ditahan dalam perkara tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan jabatan terhadap beras rastra yang terjadi di Desa Ulak Jermun SP Padang OKI,” ungkap dia, Rabu (15/1/2020).

Diceritakan dia, pada Jumat (12/7/2019) sekira pukul 01.00 Wib dini hari silam, oknum kades tersebut tertangkap tangan oleh personel Polsek SP Padang dan masyarakat Desa Ulak Jermun saat melakukan pengoplosan beras rastra dari pemerintah, di dalam pabrik penggilingan padi milik Junaidi alias Tagok yang berada di RT 06 Desa Ulak Jermun SP Padang OKI.

“Sehingga atas kejadian itu menjadi viral di media sosial maupun media online. Berdasarkan kejadian tersebut, Unit Tipidkor Satreskrim Polres OKI melakukan penyelidikan dan melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat (APIP), Bulog, Dinas Sosial, dan Kortek RI, diketahui negara mengalami kerugian Rp239.677.068,” tandas dia.

Sementara barang bukti yang disita dan diamankan, lanjut dia, 56 karung beras masih tersegel belum terbuka, 31 karung beras sudah terbuka tetapi belum dipindahkan, 31 karung sudah kosong, 5 karung sudah dalam karung biasa 50 Kg, 1 karung ukuran 50 Kg berisi beras 10 Kg, 13 karung kosong ukuran 50 Kg dan 1 buah corong beras. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda