Modus Sembunyikan Sabu di Bawah Kursi Mobil, Kurir Narkoba Tak Berkutik Dicegat Polisi

7

PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Personel Satresnarkoba Polres PALI berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu dalam jumlah besar dengan menangkap seorang kurir lintas kabupaten berinisial M (29) beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 302,87 gram.

Kapolres PALI melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy SH menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (23/4/2026) malam, di jalan lintas Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Tersangka diketahui merupakan warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di jalur tersebut yang diduga kerap dijadikan lintasan peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PALI segera melakukan patroli hunting dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai.

Sekira pukul 21.30 WIB, petugas menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi BG 1002 DC. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik merah yang disembunyikan di bawah kursi depan sebelah kiri kendaraan.

Di dalam kantong tersebut, polisi menemukan tiga paket besar sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan total berat bruto mencapai 302,87 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung berupa satu unit telepon genggam, lakban hitam, tisu pembungkus, serta kendaraan yang digunakan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui dirinya berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan narkotika tersebut ke lokasi tujuan. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok utama di balik peredaran sabu tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

“Penindakan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga generasi bangsa dari ancaman narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku, baik bandar maupun kurir. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, dan terukur,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Bagaimana Menurut Anda