Modus Sembunyikan Ekstasi di Dashboard Gagal, Bandar Asal Lampung Tak Berkutik

11

OKU TIMUR, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus peredaran pil ekstasi lintas provinsi di wilayah Martapura.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada 19 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, di pinggir Jalan Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RP (32), warga Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, yang diduga berperan sebagai bandar narkotika.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres OKU Timur yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Iman Setiawan SH langsung melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi.

Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang melintas dengan gerak-gerik tidak wajar. Polisi kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga akhirnya berhasil menghentikannya untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat diperiksa, tersangka menunjukkan sikap gelisah dan mencurigakan, sehingga petugas melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap kendaraan. Dari hasil penggeledahan di bagian dashboard mobil, petugas menemukan sebuah busa berlapis kain biru yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Di dalam busa tersebut ditemukan delapan butir pil ekstasi yang dibungkus plastik klip bening. Tersangka RP mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa delapan butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 4,00 gram, beserta media penyembunyian berupa busa berlapis kain biru.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan perubahannya.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami akan menelusuri asal-usul barang dan jaringan di belakang tersangka. Penangkapan ini menunjukkan bahwa wilayah OKU Timur menjadi salah satu jalur yang dimanfaatkan jaringan lintas provinsi, dan kami pastikan akan kami putus,” tegas AKBP Adik Listiyono.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan bahwa peredaran narkotika lintas wilayah menjadi perhatian serius Polda Sumsel.

“Polda Sumsel terus meningkatkan patroli dan pengawasan di jalur-jalur strategis. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara informasi masyarakat dan respons cepat kepolisian mampu memutus peredaran narkotika lintas provinsi,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda