


NASIONAL, BERITAANDA – Hasil hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei menunjukkan tujuh partai politik nasional gagal masuk ke parlemen DPR RI, yaitu PSI, Perindo, Berkarya, Garuda, PBB, PKPI, dan Hanura.
Namun, partai-partai itu masih punya peluang untuk masuk di tingkat DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Pasalnya, tidak ada syarat ambang batas harus mendapat minimal 4 persen suara nasional seperti DPR RI.
Bagaimana cara menghitungnya?.


Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, disebutkan seluruh partai politik akan diikutkan dalam penentuan kursi di DPRD, berapa suara yang diperoleh di pileg.
‘Seluruh partai politik peserta pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD provinsi dan DPRD (kabupaten/kota)’. Pasal 414 Ayat 2 UU Pemilu.
Metode yang disepakat adalah sainte lague, yaitu suara sah partai politik dibagi dengan bilangan pembagi ganjil.
‘Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya’. Pasal 415, Ayat 3, UU Pemilu.
Berikut langkahnya:
- Mengetahui alokasi kursi tiap dapil.
- Mengetahui suara sah tiap parpol, yang diperoleh dari coblosan untuk logo parpol atau caleg di surat suara.
- Perolehan suara sah seluruh parpol dibagi dengan bilangan ganjil 1, 3, 5, 7, dan seterusnya sesuai alokasi kursi di tiap dapil.
- Hasil pembagian di atas kemudian diperingkatkan berdasarkan suara terbanyak untuk mengetahui perolehan kursi masing-masing partai.
- Jumlah kursi yang didapat parpol tersebut diisi oleh caleg dengan suara terbanyak secara berurutan.
Berikut simulasinya sekiranya di dapil punya alokasi 5 kursi:
Partai A (900.000 suara) dibagi 1 (900.000), dibagi 3 (300.000), dibagi 5 (180.000), dibagi 7 (128.571), dibagi 9 (100.000).
Partai B (500.000 suara) dibagi 1 (500.000), dibagi 3 (166.667), dibagi 5 (100.000), dibagi 7 (71.428), dibagi 9 (55.000). Dan seterusnya.
Dari perhitungan di atas, akhirnya diketahui Partai A mendapatkan jumlah 3 kursi di dapil tersebut, Partai B dapat 1 kursi, Partai C dapat 1 kursi, Partai D dan E tidak mendapatkan kursi. Parpol yang mendapatkan kursi, menyerahan kursi itu kepada caleg dengan suara terbanyak secara berurutan.
Partai yang tidak mendapatkan kursi di dapil itu, maka gagal masuk DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. (*)
Bagaimana Menurut Anda


