Mangkir Lagi dari Sidang, Nanda Indira Kembali Dipanggil Hakim dalam Kasus Dugaan TPPU

7

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Bupati Pesawaran, Nanda Indira Sebastian, kembali menjadi sorotan setelah tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat suaminya, mantan Bupati Pesawaran dua periode Dendi Ramadhona, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Majelis hakim menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Nanda Indira pada sidang lanjutan yang akan digelar Senin (29/6/2026). Kehadirannya dinilai penting karena namanya beberapa kali muncul dalam fakta-fakta persidangan, terutama terkait dugaan aliran dana dan kepemilikan sejumlah aset yang tengah diperiksa.

Dalam sidang pada Jumat (26/6/2026), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan pakar hukum pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Universitas Airlangga, Toetik Rahayuningsih, sebagai ahli.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Enan Sugiarto, Toetik menjelaskan bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengatur seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai pelaku pasif TPPU apabila menerima, menguasai, menggunakan, atau menikmati harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Menurutnya, pihak yang menerima atau menguasai aset hasil kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila seluruh unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut terbukti. Penjelasan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara dugaan TPPU.

Pada persidangan yang sama, mantan Kepala Bagian Umum Setdakab Pesawaran, Hendry Kurniawan, memberikan keterangan mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp4,22 miliar, yang menurut kesaksiannya, digunakan untuk membangun sebuah rumah di Jalan Bukit Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

Hendry juga menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut telah beralih kepemilikan atas nama Nanda Indira Sebastian. Selain itu, ia menyebut Fanny Setiawan, yang saat itu menjabat Kepala Bagian Umum Setdakab Pesawaran, sebagai pihak yang menjual lahan seluas sekitar 390 meter persegi tempat rumah tersebut berdiri.

Sebelumnya dalam sidang pada 17 Juni 2026, dua saksi yakni subkontraktor pembangunan rumah H. Sarimin dan arsitek proyek Danta, mengaku didatangi seseorang yang mereka identifikasi sebagai ajudan Bupati Pesawaran setelah menerima panggilan dari penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung.

Menurut keterangan kedua saksi, orang tersebut diduga meminta agar mereka menyampaikan kepada penyidik bahwa rumah tersebut merupakan milik Zulkifli Anwar, bukan milik Dendi Ramadhona maupun istrinya. Keterangan tersebut masih akan dinilai oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya dalam proses persidangan.

Sementara itu, Dosen Hukum Pidana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Dwi Putri Melati, dalam wawancara terpisah menjelaskan bahwa penanganan perkara TPPU pada prinsipnya tidak selalu harus menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana asal (predicate crime).

Menurutnya, sepanjang alat bukti dinilai mencukupi, pihak yang diduga terlibat dalam menyembunyikan, mengubah, menguasai, atau menikmati hasil tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang lanjutan pada Senin (29/6/2026) diperkirakan kembali menjadi perhatian publik karena majelis hakim kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Nanda Indira Sebastian. Kehadirannya diharapkan dapat memberikan keterangan terkait sejumlah fakta yang telah terungkap selama persidangan.

Seluruh fakta, kesaksian, dan pendapat ahli yang disampaikan dalam persidangan hingga saat ini masih merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan. Penilaian atas seluruh alat bukti tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Bagaimana Menurut Anda