KERINCI, BERITAANDA – Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Sekretaris Daerah Zainal Efendi SP M.Si menandatangani kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait pemanfaatan sertifikat elektronik melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) untuk mendukung transformasi digital, bertempat di aula Mayjen TNI (Purn) Dr. Roebiono Kertopati BSSN Depok Jawa Barat, Rabu (8/2/2023).
Tantangan mudahnya pemalsuan dokumen digital harus diantisipasi bersama dengan metode yang dapat menjamin keaslian dokumen. Salah satu metode penjaminan keutuhan data serta terjaminnya identitas penandatangan, diwujudkan dalam tanda tangan elektronik, khususnya yang telah bersertifikasi.
“Di era yang sudah serba digital ini autentikasi data dan integritas data menjadi kebutuhan krusial dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan publik pemerintah. Hal ini tentunya dapat dicapai melalui pemanfaatan sertifikat elektronik sebagai tanda tangan elektronik. Oleh karena itu, pada hari ini Kabupaten Kerinci termasuk dari 16 pemkab/pemkot yang melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan sertifikat elektronik dengan BSSN,” jelas Sekretaris Daerah Zainal Efendi SP M.Si.
Ruang lingkup kerjasama meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik.
“Berdasarkan data yang diolah oleh BSSN, dengan adanya pemanfaatan sertifikat elektronik untuk layanan tanda tangan elektronik di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Melalui pemanfaatan sertifikat elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses birokrasi, sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, dan tidak berbelit dalam pemrosesan data, serta tersedianya data yang akurat,” tambahnya.
“BSSN siap mendukung pelaksanaan penerbitan sertifikat elektronik, penyediaan pendampingan, pemberian dukungan teknis apabila terjadi suatu permasalahan penggunaan sertifikat elektronik, serta menyediakan dan mengevaluasi pelaksanaan certificate policy,” jelas dia.
Tanda tangan elektronik saat ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah yang dibubuhkan pada dokumen. Kelebihan dari tanda tangan elektronik, terkandung identitas digital penandatangan yang sudah terintegrasi dengan data kependudukan Indonesia. Hal ini memperkuat dukungan penjaminan keabsahan dokumen yang telah ditandatangani.
Melalui kerjasama ini, BSSN berkomitmen menyediakan kebutuhan sertifikat eletronik melalui Balai Sertifikasi Elektronik yang merupakan salah satu dari penyelenggara sertifikasi elektronik yang sudah diakui. Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh BSrE sudah dilengkapi dukungan aspek kriptografi yang kuat untuk menjamin keamanan tanda tangan elektronik agar tidak mudah dipalsukan.
“Untuk itu kami berharap, semoga dengan adanya penandatanganan perjanjian kerjasama ini, sertifikat elektronik dapat diimplementasikan dengan penuh komitmen dan langkah konkret di lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci sesuai dengan arahan dan harapan Bapak Bupati Kerinci sehingga penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik dapat terlaksana dengan baik,” pungkas dia. (Tomi)