Polres Lubuk Linggau Gagalkan Kiriman Narkoba 1 Kg Lebih dari Muratara

1

LUBUK LINGGAU, BERITAANDA – Polres Lubuk Linggau melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan pengiriman narkotika lintas wilayah dalam jumlah besar dengan mengamankan seorang kurir pembawa lebih dari satu kilogram sabu, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Lubuk Linggau–Rupit, Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP M. Romi SH MH didampingi Kanit Idik II Ipda Jansen F. Hutabarat SH M.Si CPHR.

Tersangka berinisial TS (32), seorang pengangguran, diamankan saat mengendarai sepeda motor Yamaha Fino. Saat akan dihentikan, tersangka sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.

Dari hasil penggeledahan di bagian bawah jok kendaraan, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan dalam beberapa kemasan. Barang bukti tersebut terdiri dari satu bungkus plastik teh berlabel Guanyiwang warna emas berisi sabu seberat bruto 1.026 gram, tiga plastik klip tambahan berisi sabu dengan berat bruto 31,23 gram, serta satu plastik klip berisi pecahan pil ekstasi warna kuning seberat bruto 6,62 gram. Total barang bukti narkotika yang disita mencapai lebih dari 1.063 gram.

Tersangka mengakui barang haram tersebut dibawa dari wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dengan tujuan Kota Lubuk Linggau.

Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman narkotika melalui jalur lintas Muratara–Lubuk Linggau. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pemantauan intensif selama lebih dari dua jam sebelum akhirnya melakukan pencegatan terhadap target.

Modus penyembunyian menggunakan kemasan teh komersial dilakukan untuk mengelabui pemeriksaan. Namun, berkat ketelitian dan kesiapsiagaan petugas, upaya tersebut berhasil digagalkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.

Kasat Resnarkoba AKP M. Romi menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat berbasis intelijen.

“Informasi terkait pengiriman dari Muratara langsung kami tindak lanjuti dengan pemantauan intensif di jalur lintas. Hasilnya, lebih dari satu kilogram sabu berhasil diamankan sebelum sempat beredar. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan penerima,” ujarnya.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Aditia Bagus Arjunadi SH SIK MIK menyatakan bahwa pengungkapan ini menjadi salah satu capaian besar dalam pemberantasan narkotika di wilayahnya.

“Lebih dari satu kilogram sabu dan ekstasi berhasil kami gagalkan peredarannya. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memutus jalur distribusi narkotika, khususnya dari wilayah Muratara menuju Lubuk Linggau,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH memberikan apresiasi atas keberhasilan tersebut.

“Penyitaan dalam jumlah besar seperti ini memiliki dampak signifikan dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Pengembangan jaringan akan terus dilakukan hingga ke akar,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda