![](https://beritaanda.net/wp-content/uploads/2024/01/Disain-BPKAD-OKI-2024-01.jpg)
![](https://beritaanda.net/wp-content/uploads/2024/04/BPPD-OKI-2024-New.jpg)
![](https://beritaanda.net/wp-content/uploads/2024/01/DPMPTSP-OKI-2024-01-scaled.jpg)
OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Kodim 0402/OKI bekerja sama dengan Radio Kayuagung FM memberikan imbauan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kabupaten OKI dan OI.
Komandan Kodim 0402/OKI Letkol Inf. Irsyad Mahdi Pane yang bertindak sebagai Dansubsatgas Operasi Pengendali Karhutbunla menyampaikan, kegiatan sosialisasi melalui radio ini kita laksanakan sebagai upaya mengantisipasi terjadi bencana karhutla di wilayah OKI dan OI.
“Sosialisasi siaran radio melalui radio Kayuagung FM tersebut bisa sampai ke wilayah Kabupaten Ogan Ilir sehingga cukup efektif, agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar,” ungkapnya.
Dalam sosialisasi di radio, Dandim mengimbau warga untuk dilarang melakukan pembakaran hutan, kebun dan lahan.
“Apabila melihat pembakaran hutan segera laporkan ke aparat setempat, seperti ke Koramil, Polsek, camat atau kepala desa,” jelas dia.
Kemudian, lanjut Dandim, tidak membuang puntung rokok disembarang tempat, serta tidak meninggalkan api di hutan, kebun dan lahan.
“Lalu, hindari membuka lahan atau kebun dengan cara membakar, karena prediksi musim kemarau tahun 2023 cukup panjang dan kering sampai bulan November 2023,” tegas Dandim.
Dandim juga mensosialisasikan sanksi bagi pembakar hutan, lahan dan kebun dengan Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, dengan hukuman ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.
“Saya berharap agar Kabupaten OKI dan OI terhindar dari kebakaran hutan, kebun dan lahan,” harapnya. (Iwan)