Kasiren Korem 043/Gatam Buka Sosialisasi Penyusunan Pertanggung Jawaban Keuangan dari BPKP Provinsi Lampung

17

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Kasiren Korem 043/Gatam Kolonel Arh Tri Adrijanto buka kegiatan sosialisasi penyusunan pertanggung jawaban keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Lampung, kepada anggota Makorem 043/Gatam dan Kodim jajaran, Selasa (23/11), bertempat di aula Sudirman Makorem 043/Gatam Jl. Teuku Umar, Penengahan, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.

Kegiatan sosialisasi penyusunan pertanggung jawaban keuangan ini dimaksudkan agar para personel yang menjabat bendahara dan keuangan Korem 043/Gatam dan Kodim jajaran dapat lebih mengerti dan meminimalisir kekurangan dalam pembuatan laporan.

Dalam sambutan pengantarnya, Kasiren Korem 043/Gatam menyampaikan, pada hari ini kita laksanakan kegiatan sosialisasi penyusunan pertanggung jawaban keuangan. Dan kita undang narasumber yang dapat mengarahkan dalam menyusun dan menerbitkan pertanggungjawaban keuangan.

“Saya harapkan sosialisasi ini dapat berguna dan bermanfaat bagi kita semua. Dan kepada para peserta saya harapkan aktif bertanya apa yang selama ini menjadi kendala kepada narasumber. Kepada narasumber, kami mohon masukan serta arahan sehingga ilmu ini dapat diturunkan kepada personel berikutnya, sehingga nantinya kemampuan daya serap anggaran dapat maksimal,“ tegas Kolonel Arh Tri Adrijanto.

Dikesempatan yang sama, Korwas Bidang Instansi Pemerintah Pusat BPKP Lampung Sarmentua Sinaga menyampaikan, merupakan suatu kehormatan bagi kami dapat bertatap muka dengan militer yang notabenenya jauh berbeda dengan kami masyarakat sipil.

“Sedikit saya jelaskan bahwa BPKP sendiri adalah lembaga non kementerian yang secara struktural bertanggung kepada Presiden,” kata dia.

“Tugas kami membantu instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, TNI dan Polri dalam kegiatan masing-masing instansi agar dapat dipertanggung jawabkan secara akuntabilitas. Artinya bila ada orang yang mempertanyakan kita dapat mempertanggung jawabkan secara dokumen. Pertanggung jawaban keuangan di atas sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.05/2018 tentang mekanisme pelaksanaan anggaran belanja negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia,” jelas dia.

“Dalam kegiatan ini nanti dapat ditanyakan apa yang menjadi kendala agar tugas pokok kedepan dapat terlaksana dengan baik,” tutur Sarmentua Sinaga. [Katharina Yanuarti]

Bagaimana Menurut Anda