Kajari Lampung Selatan Serahkan Penetapan Perwalian, Hak Delapan Anak Yayasan Bussaina Kini Lebih Terjamin

7

LAMPUNG SELATAN, BERITAANDA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan, Ibnu Firman Ide Amin, menyerahkan dokumen penetapan perwalian delapan anak kepada Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan.

Penetapan tersebut menegaskan Yayasan Bussaina Lampung sebagai wali yang sah sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pengasuhan serta pemenuhan hak-hak delapan anak yang berada dalam pengasuhan yayasan tersebut.

Penyerahan dokumen berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Selasa (15/9/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Puji Sukanto, serta Ketua Panti Asuhan Balita Lampung Selatan Yayasan Bussaina Lampung, Budi Hidayat.

Penetapan perwalian tersebut merupakan hasil permohonan yang diajukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Lampung Selatan atas permintaan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan. Permohonan perwalian terhadap delapan anak yang belum dewasa itu telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB.

Dengan adanya penetapan tersebut, Yayasan Bussaina Lampung kini memiliki legalitas sebagai wali bagi delapan anak yang berada dalam pengasuhannya. Kepastian hukum ini menjadi dasar penting dalam memastikan berbagai hak anak dapat terpenuhi secara optimal.

Termasuk diantaranya kebutuhan administrasi dan hak-hak keperdataan sebagai warga negara. Dengan status perwalian yang telah ditetapkan secara hukum, proses pemenuhan hak tersebut diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi anak-anak.

Kajari Lampung Selatan, Ibnu Firman Ide Amin, mengatakan penetapan perwalian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Langkah itu sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap perlindungan anak dan masa depan mereka.

Menurut Ibnu, masyarakat selama ini lebih banyak mengenal Kejaksaan melalui penanganan perkara pidana. Padahal, melalui bidang Datun, Kejaksaan juga menjalankan fungsi hukum di bidang perdata, baik di dalam maupun di luar pengadilan, termasuk dalam mendukung kepentingan masyarakat dan pemerintah.

“Semoga kegiatan kita hari ini, walaupun sederhana, tidak mengurangi maknanya,” ujar Ibnu dalam sambutannya.

Ia berharap penetapan perwalian tersebut dapat memberikan kejelasan status hukum bagi anak-anak yang berada dalam pengasuhan yayasan maupun Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Kepastian tersebut diharapkan turut mendukung kehidupan serta masa depan anak-anak yang membutuhkan perlindungan dan pengasuhan.

“Semoga menjadi amal ibadah bagi kita semua karena terkait dengan masa depan anak-anak,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Puji Sukanto, menyampaikan apresiasi atas proses penetapan perwalian yang telah dilakukan melalui pendampingan Jaksa Pengacara Negara Kejari Lampung Selatan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Dinas Sosial dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak dapat berjalan dengan baik. Kepastian hukum mengenai perwalian dinilai penting agar anak-anak yang berada dalam pengasuhan lembaga sosial mendapatkan perlindungan secara menyeluruh.

Puji mengatakan proses tersebut juga menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga sosial dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak yang membutuhkan pengasuhan.

Ia berharap informasi mengenai perwalian tersebut dapat diketahui masyarakat secara lebih luas. Menurutnya, keberadaan yayasan dan lembaga sosial tidak hanya berkaitan dengan pendidikan, tetapi juga memiliki peran penting dalam perlindungan sosial serta pemenuhan hak anak.

Dengan adanya penetapan tersebut, delapan anak yang berada dalam pengasuhan Yayasan Bussaina Lampung kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas untuk memastikan pemenuhan hak dan kebutuhan mereka. Penetapan itu sekaligus menjadi landasan bagi pengasuhan yang lebih terjamin serta memberikan kepastian bagi masa depan mereka. (Kmf)

Bagaimana Menurut Anda