METRO-LAMPUNG, BERITAANDA – Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol. Mohamad Syarhan SIK MH melaksanakan mitigasi dan pencegahan dalam rangka meminimalisir pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri di jajaran Polres Metro, Selasa (1/2).
Turut hadir pada kegiatan tersebut Kapolres Metro AKBP Yuni Iswansdari Yuyun beserta seluruh jajarannya.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno melalui Kabid Propam mengatakan, bagi seluruh personel agar tidak menyalahgunakan narkoba. “Baik pengguna, pengedar, maupun bandar tidak ada tolerir bagi anggota yang melakukannya. Kita akan tindak tegas, bahkan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Kabid Propam.
Dirinya kembali menegaskan, senjata api (senpi) hanya boleh digunakan dalam kegiatan dinas. “Senpi tidak untuk melukai masyarakat, anggota, maupun keluarga, anggota tidak boleh menggunakan senpi rakitan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, bagi petugas penyidik harus profesional. Dalam melakukan penyidikan harus disesuaikan dengan Perkap 06 Tahun 2019 tentang penyidikan.
“Tidak ada yang menerapkan pasal yang tidak sesuai, merubah pasal dengan ada imbalan kepada penyidik dan penyisihan barang bukti narkoba yang tidak sesuai dengan aturan, penggelapan barang bukti narkoba, bahkan jual barang bukti baik di Polres maupun Polsek,” ujarnya lagi.
Selanjutnya dikatakan dia lagi, bagi para personel tidak ada yang membekingi perkara TP. “Personel tidak menakut-nakuti masyarakat serta jangan ada anggota yang terlibat dengan TP C3,” jelasnya.
Lebih lanjut katanya, personel penjaga tahanan agar selalu melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung besuk, makanan yang dibawa pengunjung besuk agar dicicipi, administrasi agar didata, cek identitas, dilaukan penggeledahan barang bawaan.
Barang di dalam ruang tahanan agar diperiksa secara berkala, kontrol tahanan secara berkala, agar dalam memeriksa tahanan dengan body system, tidak yang membawa senpi dan sangkur pada saat cek ke dalam ruang tahanan, cek kondisi tahanan, surat penahanan dan masa waktu penahanan, dan pengisian papan daftar tahanan.
“Karena masih terjadi tahanan yang melarikan diri, bagi personel yang bertugas agar meningkatkan pengecekan dan melakukan penjagaan tahanan sesuai dengan SOP yang ada. Tidak ada yang main-main dengan tahanan, tidak ada pelecehan terhadap tahanan wanita, tidak ada yang menjual narkoba dengan tahanan, lakukan pengecekan tahanan secara berkala, baik di Polres maupun Polsek,” ungkapnya.
Dalam hal ini, ia menyampaikan kepada anggota agar menggunakan seragam Polri dinas yang sesuai dengan ketentuan, yaitu Peratutan Kapolri No. 12 Tahun 2021 sebagai pengganti dari Perkap No. 06 Tahun 2018 tentang seragam Polri serta lakukan sosialisasi kepada seluruh anggota.
“Tidak ada anggota yang menggunakan kendaraan bodong, agar admintrasi dilengkapi untuk pinjam pakai barang bukti (BB), tidak ada menghilangkan BB,” lanjutnya.
Di akhir arahannya, Beliau menyampaikan, bagi seluruh anggota agar tetap bijak dalam bermedia sosial dan dalam penertiban pelanggaran prokes laksanakan secara humanis, komunikatif, dan tidak arogan. “Kita juga harus selalu menjaga hubungan sinergitas antara TNI-Polri,” pungkasnya. (Katrine)