Ilyas-Endang Didiskualifikasi, Gunhar Ajak Pendukung Tetap Solid

256
Ketua tim pemenangan pasangan Ilyas - Endang, Yulian Gunhar.

INDRALAYA-OI, BERITAANDA – Pasca didiskualifikasinya pasangan Ilyas-Endang untuk kepesertaan mereka pada pilkada serentak 9 Desember mendatang oleh KPUD Ogan Ilir (OI), yang disampaikan langsung oleh Massuryati selaku ketua didampingi rekan-rekannya lewat jumpa pers, Senin (12/10/2020) sore. Ketua tim pemenangan Ilyas-Endang, Yulian Gunhar, menggugah postingan di media sosial via akun facebook ‘Paduka Gunhar’ mengajak relawan dan pendukung paslon ini untuk tetap solid.

Menurut dia, masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh, serta meyakini tim hukum pemenangan Ilyas-Endang akan bekerja maksimal guna mengatasi hal tersebut.

“Tetap tenang dan berdoa. Selalu semangat, jangan kendor. Masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh. Kemudian pelaksanaan kampanye tim Ilyas-Endang masih akan terus berjalan,” tulisnya, Senin (12/10/2020) malam.

Masih dalam postingan itu, dirinya juga mencontohkan bahwa yang terjadi dengan paslon nomor 2 sama persis dengan yang ada di Parepare, Sulawesi Selatan. Namun perihal sama persis seperti apa, adik dari Ilyas Panji Alam ini tidak menjelaskan secara detail.

Ia menerangkan, dalam PASAL 135A UU No. 10 Tahun 2016 mengatur bahwa atas putusan KPU tersebut, paslon yang dibatalkan dapat melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat 3 hari setelah putusan KPU itu, dan MA akan mengeluarkan putusan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja.

“Selama upaya hukum tersebut dilakukan di MA, paslon yang dibatalkan masih dapat melakukan kampanye sampai ada keputusan dari Mahkamah Agung,” tulisnya lagi.

Di akhir tulisannya tersebut, politisi PDIP ini juga mengimbau agar para pendukung pasangan Ilyas-Endang untuk tetap semangat dan menciptakan atau menjaga suasana kondusif di wilayah masing-masing.

“Semakin keras pertarungan, semakin nikmat kemenangan,” tutupnya.

Seperti diketahui, KPUD OI usai rapat pleno, memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan Ilyas-Endang sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir. Hal ini setelah mengkaji rekomendasi Bawaslu OI yang mereka terima pada 5 Oktober 2020 lalu. (Adie)

Bagaimana Menurut Anda