Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

2

DEPOK, BERITAANDA – Kepastian waktu proses pengukuran tanah menjadi informasi dasar yang dibutuhkan masyarakat saat mengurus sertipikat. Kejelasan mengenai tahapan yang harus dilalui masyarakat coba dihadirkan melalui layanan Pengukuran Terjadwal yang kini tersedia di 466 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui secara pasti jadwal kunjungan petugas untuk melakukan pengukuran, hingga estimasi waktu pengambilan dokumen hasil pengukuran.

“Dengan adanya prosedur yang lebih jelas, kami jadi sangat terbantu memahami bagaimana teknisnya. Jadi, kita bisa tahu kapan dikunjungi, kemudian proses pengukuran sampai pengambilan dokumen,” ujar Yulianti Azhari, warga Depok yang tengah mengurus tanah beralamat di Jalan Cisadane Raya, Depok Timur.

Kejelasan prosedur tersebut membuat masyarakat lebih mudah memahami proses yang harus dilalui dalam pengurusan layanan pertanahan.

“Saya sangat mendukung karena program ini akan mempercepat proses pengukurannya. Program ini seharusnya menjadi prosedur yang dilanjutkan,” ujar Yulianti Azhari.

Pengalaman serupa dirasakan Venty, ibu rumah tangga asal Jakarta Selatan, yang memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal saat mengurus sertipikat miliknya. Ia mengaku puas karena proses pengukuran hingga pemberitahuan bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) sudah dapat diambil berlangsung dalam waktu singkat.

“Proses yang sangat memuaskan buat saya karena dari awal proses, dari hari pertama saya mengambil formulir sampai proses datang pengukuran ke lokasi itu sangat cepat,” tutur Venty.

Venty menceritakan, ia menerima informasi bahwa PBT telah dapat diambil di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam waktu kurang dari satu minggu sejak proses pengukuran dilakukan.

“Dengan adanya Pengukuran Terjadwal, saya merasa sangat puas dengan layanan yang ada di Kantah Jaksel. Semoga pelayanannya semakin baik dan bisa membantu masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah,” pungkasnya. (*)

Bagaimana Menurut Anda