Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan

7

PALEMBANG, BERITAANDA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap dugaan pemerasan terkait pencairan dana program revitalisasi satuan pendidikan APBN tahun anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di sebuah hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026) siang, penyidik mengamankan dua tersangka berinisial RB (30) dan RD (30).

Kedua tersangka diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Keduanya bertugas di bidang kelembagaan serta sarana dan prasarana sekolah dasar.

Dalam perkara ini, RB dan RD diduga memanfaatkan posisi mereka dengan meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran revitalisasi kepada sekolah dasar penerima program.

Penyidik menyebut dugaan pemerasan tersebut menyasar 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin. Modus yang tengah didalami yakni menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH yang semestinya dilakukan oleh pihak sekolah.

Pengungkapan perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pertemuan sejumlah kepala sekolah penerima dana dengan oknum staf Dinas Pendidikan di sebuah hotel.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui serangkaian penyelidikan.

Setelah melakukan verifikasi dan pemantauan terhadap pergerakan pihak-pihak yang berada di lokasi, penyidik pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB bergerak masuk ke salah satu kamar hotel yang telah dipantau.

Di lokasi tersebut, penyidik menemukan adanya penyerahan uang antara seorang kepala sekolah dengan kedua tersangka. Tim kemudian mengamankan RB dan RD bersama sejumlah pihak yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi tersebut dipimpin Kepala Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama personel Subdit III. Selain kedua tersangka, penyidik turut membawa sejumlah saksi yang terdiri dari kepala sekolah, bendahara, operator hingga pihak penyedia yang hadir di lokasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SH SIK M.Si mengatakan, penindakan tersebut merupakan hasil pendalaman terhadap informasi masyarakat yang dilakukan secara terukur.

“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Doni.

Dari tersangka RB, penyidik menyita uang tunai senilai Rp30.990.000 yang disimpan di dalam sebuah tas ransel.

Penyidik juga mengamankan uang tunai milik sejumlah kepala sekolah yang belum sempat diserahkan kepada tersangka. Nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses verifikasi penyidik.

Selain uang tunai, barang bukti yang diamankan berupa dua unit laptop, sejumlah telepon seluler, serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang kepada tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, jajarannya tidak memberikan ruang terhadap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat maupun mengganggu pengelolaan program pemerintah.

“Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan,” ujar Nandang. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda