Gubernur Ridho Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja Bagi ASN Selama Bulan Ramadhan

437

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung selama bulan Ramadhan 1440 Hijriah.

Hal tersebut diungkapkan Kabag Humas dan Komunikasi Publik Pemprov Lampung, Heriyansyah, di ruang kerjanya, Jumat (3/5/2019).

Heriyansyah mengatakan, penyesuaian jam kerja tersebut dilakukan agar kinerja ASN tetap efektif meskipun dalam kondisi berpuasa.

Dalam surat edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/0860/09/2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1440 Hijriah/2019 Masehi dijelaskan bahwa bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00 Wib hingga 15.00 Wib untuk Senin-Kamis. Sedangkan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 Wib – 12.30 Wib.

Sementara pada hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 Wib hingga 15.30 Wib, dan waktu istirahat pukul 11.30 Wib sampai 12.30 Wib. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, menurut Heriyansyah, jam kerja menjadi pukul 08.00 Wib hingga 14.00 Wib untuk Senin-Kamis dan Sabtu. Untuk waktu istirahat selama 30 menit terhitung pukul 12.00 Wib – 12.30 Wib. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 Wib hingga 14.30 Wib dengan waktu istirahat antara 11.30 Wib sampai 12.30 Wib.

Surat edaran yang ditandatangani Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis tersebut juga menjelaskan jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan. Waktu minimal yang diberikan 32,5 jam dalam satu pekan.

Bagi unit-unit pelayanan yang harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar dilakukan penyesuaian intern di lingkungan satuan kerja dimaksud, sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik.

“Untuk kegiatan apel harian, upacara mingguan dan bulanan serta senam ditiadakan,” ujar Heriyansyah.

Surat edaran ini ditujukan kepada anggota Forkompimda Provinsi Lampung, Rektor Perguruan Tinggi/Swasta di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, bupati/walikota se-Provinsi Lampung, Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, kepala instansi vertikal di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Direktur BUMN Provinsi Lampung.

Berikut ini jam kerja bagi para ASN selama bulan suci Ramadhan:

  1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja
  • a) Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 Wib -15.00 Wib/waktu istirahat: 12.00 Wib -12.30 Wib.
  • b) Hari Jumat: pukul 08.00 Wib -15.30 Wib/waktu istirahat: 11.30 Wib -12.30 Wib.

2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

  • a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00 Wib -14.00 Wib/waktu istirahat: pukul 12.00 Wib -12.30 Wib.
  • b) Hari Jumat: pukul 08.00 Wib -14.30 Wib/waktu istirahat: pukul 11.30 Wib -12.30 Wib. (Katrine)

Bagaimana Menurut Anda