Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau Pemilik Tanah Pasang Patok Batas

0

JAKARTA, BERITAANDA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memasang dan memelihara patok tanda batas tanah guna menjaga keamanan aset serta memastikan kejelasan batas bidang tanah. Kejelasan batas tersebut juga menjadi faktor penting dalam kelancaran proses pengukuran tanah untuk keperluan sertifikasi.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, mengatakan bahwa pemasangan tanda batas merupakan langkah sederhana yang dapat dilakukan pemilik tanah untuk melindungi asetnya.

“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya. Karena itu kunci utamanya (tanah aman),” ujar Virgo saat ditemui di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan, pemasangan patok harus memperhatikan ketentuan mengenai bentuk dan ukuran tanda batas. Berdasarkan Pasal 22 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen Agraria/Kepala BPN) Nomor 3 Tahun 1997, tanda batas untuk bidang tanah yang luasnya kurang dari 10 hektare dapat berupa pipa besi atau paralon berisi beton dengan panjang minimal 100 sentimeter dan diameter minimal 5 sentimeter.

Patok tersebut ditanam sedalam 80 sentimeter, sedangkan bagian sepanjang 20 sentimeter berada di atas permukaan tanah, dilengkapi tutup dan dicat merah. Ketentuan tersebut juga mengatur alternatif tanda batas berupa tugu dari bata atau batako serta kayu keras dengan ukuran tertentu.

Selain memenuhi ketentuan teknis, pemasangan tanda batas juga harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Hal ini diatur dalam Pasal 19A Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 mengenai Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pasal tersebut juga mengatur bahwa tanda batas yang telah dipasang perlu didokumentasikan melalui foto yang dilengkapi keterangan lokasi serta koordinat atau geotagging. Adapun pemasangan dan pemeliharaan tanda batas menjadi tanggung jawab pemilik tanah.

Kejelasan batas bidang tanah juga mendukung pelaksanaan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang dijalankan Kementerian ATR/BPN di 466 Kantor Pertanahan. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memilih jadwal pengukuran sesuai ketersediaan yang ditawarkan. Waktu tunggu pengukuran ditetapkan selama tujuh hari, sedangkan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari.

Virgo menjelaskan, keberadaan patok yang jelas dapat membantu mempercepat proses pengukuran, khususnya dalam pendaftaran tanah untuk pertama kali. Karena itu, masyarakat diharapkan menyiapkan tanda batas sebelum petugas ukur datang ke lokasi.

Apabila persyaratan administrasi telah lengkap, patok batas sudah terpasang, dan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan telah diperoleh, petugas ukur dapat melaksanakan pengukuran sesuai jadwal dengan lebih lancar.

“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat, tapi masyarakat juga perlu membantu menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani masyarakat semua,” pungkas Virgo. (*)

Bagaimana Menurut Anda