Dampak Kabut Asap, Disdik OKI Terapkan 5 Kebijakan Baru untuk Sekolah Mulai Hari Ini

1

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Menyikapi kondisi kabut asap yang semakin tebal di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Dinas Pendidikan (Disdik) setempat mengeluarkan kebijakan penyesuaian kegiatan belajar mengajar diseluruh satuan pendidikan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Dinas Pendidikan Kab. OKI Nomor 800/746/SKR/DISDIK/2026 tertanggal 26 Agustus 2026. Surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan OKI Muhammad Refly MS, S.Sos MM ini, ditujukan kepada seluruh Kepala PAUD, SD, dan SMP negeri/swasta se-Kabupaten OKI.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya Nomor 800/725/SKR/DISDIK/2026 tentang waspada dampak kabut asap. Setelah memperhatikan perkembangan kualitas udara, Disdik OKI menilai perlu adanya penyesuaian agar proses pembelajaran tetap berjalan, namun kesehatan siswa tetap terlindungi.

“Kami tidak ingin kegiatan belajar terhenti, namun di sisi lain keselamatan dan kesehatan anak-anak harus menjadi prioritas utama. Karena itu kami mengambil kebijakan antisipatif,” jelas Muhammad Refly MS, Kamis (27/8/2026).

Dalam surat itu, Disdik OKI menetapkan 5 poin kebijakan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh sekolah dan berlaku mulai Kamis, 27 Agustus 2026:

  1. Penyesuaian Jam Masuk Sekolah
    Jam masuk sekolah dimajukan menjadi pukul 09.00 WIB. Penyesuaian ini bertujuan agar siswa tidak beraktivitas di luar rumah pada pagi hari saat kabut asap masih pekat.
  2. Pengurangan Durasi Mata Pelajaran
    Setiap jam mata pelajaran dikurangi selama 10 menit. Tujuannya untuk memadatkan kegiatan belajar di dalam ruangan dan mengurangi durasi siswa berada di sekolah.
  3. Penghentian Kegiatan Luar Kelas
    Seluruh kegiatan yang dilakukan di luar ruangan, seperti upacara bendera, olahraga, dan kegiatan ekstrakurikuler, dihentikan sementara.
  4. Kewajiban Penggunaan Masker
    Seluruh siswa, guru, dan tenaga kependidikan wajib menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah untuk meminimalisasi dampak polusi udara terhadap saluran pernapasan.
  5. Masa Berlaku Kebijakan
    Seluruh poin kebijakan di atas mulai berlaku pada 27 Agustus 2026 dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan kondisi kabut asap di lapangan.

Dia juga menginstruksikan kepala sekolah untuk segera menyosialisasikan kebijakan ini kepada dewan guru, komite sekolah, dan orang tua siswa. Sekolah diminta untuk terus memantau perkembangan informasi dari BMKG dan instansi terkait.

“Kami berharap orang tua juga berperan aktif mengingatkan anak untuk menggunakan masker dan menjaga kesehatan di rumah. Jika kondisi semakin memburuk, tidak menutup kemungkinan akan ada kebijakan lanjutan,” tutup Muhammad Refly. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda