Curi Puluhan Unit Tablet, Oknum Guru PNS Ini Diciduk Polisi

1752
Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu ungkap kasus pencurian di SMAN 1 Tanjung Batu.

OGAN ILIR, BERITAANDA – Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir (OI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi pada Selasa (31/1/2023) silam sekira pukul 10.00 WIB, di SMAN 1 Tanjung Batu Kelurahan Tanjung Batu Ogan Ilir, tepatnya di ruangan laboratorium TIK.

Dalam jumpa pers yang digelar, Kapolsek Tanjung Batu AKP. Sondi Fraguna didampingi Kanit Reskrim IPDA Marzuki serta jajaran lainnya mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut setelah Tim Rimau melakukan penyelidikan mendalam, sehingga berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya.

“Kita menerima laporan dari Kepala SMAN 1 Tanjung Batu Bapak Yarman (49) dengan LP/B/04/III/2023/Sumsel/RES OI/SEK TGB tanggal 31 Januari 2023 yang lalu. Beliau melaporkan bahwa di sekolah yang ia pimpin telah kehilangan perangkat tablet merek Samsung Galaxy 88 unit dari jumlah keseluruhan 150 unit yang ada di sekolah itu,” ungkapnya, Senin (20/3/2023) siang.

Masih dalam keterangan pelapor, lanjut Sondi, diketahuinya terjadi kehilangan itu setelah saksi berinisial NA sedang melakukan pemeriksaan lemari penyimpanan inventaris. Saksi melihat kardus penyimpanan tablet atau tab sudah terbuka, dan setelah diperiksa ternyata kardus tersebut kosong.

“Kemudian NA melaporkan ikhwal itu kepada saksi Abi Abdillah, lalu diperiksa kembali secara mendetail ternyata puluhan tablet atau tab di dalam kardus telah hilang. Karena curiga ada yang  melakukan tindak pencurian, pihak sekolah lalu melapor ke Polsek,” imbuhnya.

Dalam keterangannya lagi, Polsek Tanjung Batu kemudian melakukan penyelidikan. Setelah beberapa pekan melakukan investigasi, terduga pelaku akhirnya mengarah ke salah satu guru di sekolah itu.

“Yakni FB, guru PNS di sekolah ini. FB akhirnya kita amankan pada hari ini, Senin (20/3/2023) pagi.  Dari hasil interogasi terhadapnya, dia mengakui perbuatannya dan didapati 2 unit tablet Samsung Galaxy Tab A dari tangannya. Pelaku mengaku telah mencuri sebanyak 32 unit. Sementara untuk 30 unit telah dijual oleh pelaku dengan harga perunitnya sebesar Rp 850.000,” terangnya lagi.

Adapun cara pelaku melakukan pencurian yaitu dengan cara berpura-pura melakukan meeting zoom di ruangan laboratorium TIK. Setelah situasi sepi tidak ada orang, pelaku kemudian mengambil tablet  sebanyak 2 sampai 5 unit setiap pekannya.

“Tergantung situasi, lalu pekan berikutnya pelaku mengambil lagi tablet itu sampai dengan 32 unit yang dimulai dari bulan Agustus 2022 sampai Desember 2022. Untuk FB saat kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan, berikut barang bukti yakni 4 unit Tablet Samsung Galaxy Tab A warna hitam, 1 tas, 1 sepeda motor Honda Beat dan 10 kotak Samsung Galaxy Tab A,” pungkasnya. (Adie)

Bagaimana Menurut Anda