OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Upaya pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika kini semakin diarahkan pada pendekatan yang lebih manusiawi dan solutif.
Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H. Muchendi Mahzareki menegaskan, bahwa paradigma lama yang menganggap pecandu narkotika sebagai pelaku kejahatan harus segera ditinggalkan.
Menurutnya, penyalahguna narkotika adalah bagian dari masyarakat yang tengah berjuang melawan ketergantungan, dan mereka membutuhkan pertolongan, bukan penghakiman.
“Rehabilitasi bukan bentuk hukuman, melainkan jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, tetapi untuk menolong,” ujar Bupati Muchendi, Jumat (17/10/2025).
Ia menjelaskan, program rehabilitasi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya. Pemerintah bersama BNNK terus memperluas akses layanan rehabilitasi di berbagai daerah agar masyarakat lebih mudah mendapatkan pertolongan medis maupun sosial.
“Paradigma lama harus diubah. Penegakan hukum tetap berjalan bagi pengedar dan bandar, tetapi bagi penyalahguna, negara membuka ruang pemulihan agar mereka bisa kembali sehat dan produktif,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang menegaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Melalui ketentuan ini, pemerintah menempatkan penyalahguna bukan semata sebagai pelaku, melainkan individu yang berhak mendapatkan kesempatan untuk pulih dan memperbaiki diri.
Lebih lanjut, Bupati Muchendi mengimbau masyarakat agar tidak takut untuk melapor atau mengajukan diri ke layanan rehabilitasi. Ia menegaskan bahwa pelaporan diri tidak akan berujung pada proses hukum pidana.
“Kami ingin masyarakat OKI sadar, melapor untuk direhabilitasi tidak berarti akan dipenjara. Justru itu langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan,” tegasnya.
Pemkab OKI melalui BNNK juga terus membangun kesadaran publik bahwa rehabilitasi adalah bentuk keberanian, bukan kelemahan. Proses rehabilitasi dilakukan secara terpadu melalui pendekatan medis, psikologis, sosial, dan spiritual dengan dukungan tenaga profesional. Pendekatan ini diharapkan mampu memulihkan penyalahguna secara utuh, baik fisik, mental, maupun sosial, sehingga mereka dapat kembali berkontribusi positif di masyarakat.
Bupati Muchendi menambahkan, keberhasilan rehabilitasi tidak hanya bergantung pada lembaga atau tenaga medis, tetapi juga dukungan keluarga dan lingkungan sekitar.
“Pemulihan adalah proses bersama. Lingkungan yang mendukung, keluarga yang menerima, dan masyarakat yang memberi kesempatan adalah kunci keberhasilan rehabilitasi,” ujarnya.
Selain memperkuat layanan rehabilitasi, BNNK juga tengah mengembangkan program aftercare atau pascarehabilitasi untuk memastikan mantan penyalahguna tetap bersih dari narkoba (clean and sober) serta mampu membangun kembali kehidupan sosial dan ekonomi mereka.
Pendekatan humanis ini menjadi pijakan penting dalam strategi besar BNNK menuju Indonesia Bersih dari Narkoba (Bersinar). Pemerintah menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga melalui penyelamatan manusia.
“Setiap warga negara yang terjerat penyalahgunaan narkoba memiliki hak untuk diselamatkan. Itulah makna kehadiran negara yang sesungguhnya,” tutup Bupati Muchendi.
Dengan semangat tersebut, Pemkab OKI bersama BNNK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menumbuhkan empati, memperkuat edukasi, dan mendukung program rehabilitasi sebagai langkah nyata menyelamatkan generasi penerus bangsa dari ancaman narkotika. (Iwan)





























