Bodi Ketahuan Simpan Narkoba di Dalam Kotak Rokok

1607

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Karena tertangkap tangan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu serta pil ekstasi, Bodi (42) yang tercatat sebagai warga Desa Ulak Depati Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan tersebut, kini mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan.

Pria itu ditangkap oleh Tim Macan Komering Polsek SP Padang pimpinan IPTU Ahmad Bakhtiar saat melakukan patroli hunting guna mengejar target operasi. Dan sekira pukul 11.30 Wib, ketika melintas di Desa Sukaraja SP Padang, melihat pelaku Bodi dengan gelagat mencurigakan, Kamis (30/1/2020).

“Pada saat dilakukan penggeledahan, di tubuh pelaku Bodi ditemukan barang bukti berupa diduga 1 paket narkotika jenis sabu dan 2 butir pil ekstasi dibungkus plastik hitam berada di dalam kotak rokok,” ungkap Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah.

Barang bukti itu ditemukan dalam saku belakang sebelah kiri celana jeans pelaku. Kata dia lagi, setelah itu, Tim Macan Komering Polsek SP Padang berkoordinasi dengan Polsek Pampangan guna meminta back up untuk melakukan pengembangan serta penggeledahan di rumah pelaku ini di Desa Kandis Kecamatan Pampangan.

“Akan tetapi tidak membuahkan hasil. Kemudian dilakukan penggeledahan kembali di rumah pelaku juga, berada di Desa Berkat Kecamatan SP Padang, namun tidak diperoleh apapun. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek SP Padang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandas dia.

“Selain barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dan 2 butir pil ekstasi, diamankan juga barang bukti lainnya berupa 1 buah kotak rokok Sampoerna mild, 1 buah pirek serta 1 buah korek api,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda