OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Agar lepas dari ketergantungan narkoba, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ogan Komering Ilir (OKI) rujuk salah satu warga Desa Tugumulyo Kecamatan Lempuing ke Loka Rehabilitasi Yayasan Nawasena Abdi Sriwijaya, Selasa (3/9/2024) sekira pukul 08.30 WIB.
DI (31) dengan didampingi Seksi Rehabilitasi BNNK OKI Winda Sari Kesuma S.Km, bertolak dari loka rehabilitasi untuk menjalani perawatan.
“Ya betul, hari ini Seksi Rehabilitasi melaksanakan serah terima klien ke Loka Rehabilitasi Yayasan Nawasena Abdi Sriwijaya sebanyak 1 orang berstatus voluntary,” ujar Kepala BNNK OKI AKBP Gendi Marzanto SH MH.
Giat dilakukan, lanjut dia, atas dasar Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor dan korban penyalahgunaan narkotika
“Dimana sebelumnya, klien tersebut telah di assessment oleh Seksi Rehabilitasi BNNK OKI Purnama B. Munte SKM M.Kes. Kesimpulan dari hasil pemeriksaan, klien dirujuk rawat inap,” pungkas dia. (Iwan)