Berkas Perkara Komika AR Diserahkan ke Kejaksaan

29

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung dalam penanganan perkara penistaan agama yang dilakukan oleh stand up comedy AR, dinyatakan sudah lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Selanjutnya penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti,” terang Wadir Reskrimum AKBP Hamid, Rabu (7/2/2024).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar Umi Fadillah Astutik mengatakan, kasus dugaan penistaan agama oleh tersangka AR itu sesuai laporan polisi nomor : LP/A-29/XII/2023/SPKT/Ditreskrimum Polda Lampung tanggal 9 Desember 2023 dengan pelapor Febrio Niko Sandra, dan laporan polisi nomor : LP/B-547/XII/SPKT/Polda Lampung tanggal 9 Desember 2023 dengan pelapor A. Hafiez Kahfi.

Umi memaparkan, kasus ini berawal adanya rekaman video berdurasi sekitar 2 jam 2 menit yang diunggah di YouTube dengan judul ‘tanya jawab desak Anies Baswedan dengan mahasiswa di Lampung’ pada 7 Desember 2023.

“Kasus ini terungkap setelah komika AR dilaporkan oleh dua orang yakni Febrio Niko Sandra dan A. Hafiez Khafie Sandjaya pada 9 Desember 2023, terkait dugaan penistaan agama dalam materi standup comedy yang disampaikan pada acara itu di Kafe Bento Kecamatan Sukarame,” terangnya.

“Hari ini penyidik melimpahkan tersangka AR dan barang bukti ke Kejaksaan,” kata Kabid Humas.

“AR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan,  dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas dia. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda