Begal Sadis yang Tembak Mati Korbannya di OKI Berhasil Diringkus Polisi

944

PALEMBANG, BERITAANDA – Tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres OKI berhasil meringkus Hasanedy alias Edy Saputra, pelaku perampokan yang mengakibatkan korbannya Budi Satmoko meninggal dunia di Desa Cahaya Makmur Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa (28/1) lalu.

Hasanedy alias Edy Saputra yang tercatat sebagai warga Mesuji Makmur OKI ini, diringkus di tempat persembunyiannya di Jakarta Selatan. Sebelumnya, Edy bersembunyi di Banten, kemudian lanjut ke Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol. Anwar Reksowidjojo mengatakan, saat merampok korban, tersangka Edy ini beraksi bersama Afdian alias Riyan alias Yan.

Tersangka Riyan juga terlibat kasus perampokan di Lampung Timur yang menewaskan karyawati BRI Link. Riyan dalam kasus perampokan di Lampung tewas tertembak di Desa Pemutung Basuki, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, saat ditangkap Polda Lampung.

“Peran tersangka Edy saat beraksi ia membawa sepeda motor dan yang menjual sepeda motor korbannya. Sedangkan yang menembak korban tersangka Riyan. Oleh Ditreskrimum Polda Lampung tersangka Riyan tertembak dibagian kepala sehingga tewas,” ujar Anwar kepada wartawan, Kamis (10/2).

Dikatakan Anwar, kedua tersangka merampok korban bersama istri dan anaknya yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax hendak pergi ke Martapura, OKU Timur mengantarakan berkas CPNS sang istri.

Di perjalanan, tepatnya di TKP, korban dibuntuti oleh tersangka. Saat itu, korban curiga sehingga memutar balik kanan dan sempat terjadi cek-cok mulut. Tersangka Riyan menembak korban di bagian bahu tembus ke bagian paru korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Setelah menembak korban, pelaku langsung mengambil motor korban, lalu kabur dan menjual sepeda motor korban. Tersangka Edy mendapat uang Rp1.5 juta hasil menjual motor korban,” bebernya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat 4 dengan ancaman mati atau seumur hidup.

Dihadapan polisi, tersangka Edy mengaku ia hanya ikut merampok diajak tersangka Riyan. Dan Riyan juga yang merencanakan untuk melakukan perampokan.

“Waktu merampok korban, saya bertugas membawa sepeda motor. Yang menembak korban Riyan. Pistol yang digunakan juga punya Riyan,” ujarnya.

Setelah merampok dan menjual motor korban, ia langsung kabur ke Jakarta. Selama di Jakarta ia bekerja disana sebagai sales. Uang Rp1.5 juta hasil jual motor korban digunakannya untuk membayar hutang.

“Saya sempat bekerja sebagai sales di Jakarta selama lima hari,” tutupnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda