Bawa Sabu, 2 Warga Bumi Waras Ditangkap Polsek Tanjung Senang

19

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Polsek Tanjung Senang meringkus 2 orang laki-laki asal Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

AS (27) dan DS (24), keduanya ditangkap petugas pada Ahad (15/9/2024) lalu sekira pukul 04.30 Wib, di Jalan Tirtaria, Way Kandis, Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

Saat digeledah, petugas menemukan 1 buah plastik kecil berisikan narkoba jenis sabu dari dalam kantong jaket AS.

Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan SH MM membenarkan perihal penangkapan keduanya.

“Benar, keduanya terjaring patroli hunting yang dilakukan oleh petugas di lapangan,” kata Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan, Kamis (19/9/2024).

Kapolsek menambahkan, bahwa barang haram tersebut didapat dengan membeli secara online dengan cara mapping.

“Belinya patungan, pengakuannya mau dipakai sama-sama di rumah kakak salah satu pelaku di wilayah Jati Mulyo, Lampung Selatan,” jelas Ipda Alan.

Hasil pemeriksaan, pelaku membeli paket kecil sabu tersebut seharga Rp 150 ribu.

Selain kedua pelaku, polisi juga menyita 1 paket plastik klip kecil sabu, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna putih.

“Terhadap kedua pelaku, kita jerat dengan Pasal 112 Subsider Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda