Aktivis Sumsel Ini Apresiasi OTT yang Dilakukan Polres OKI

1461
Mang Udin.

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Keberhasilan jajaran Unit Reskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan yang telah menangkap oknum ormas dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di kantor Inspektorat setempat atas dugaan pemerasaan, Rabu (12/8/2020) sore sekira pukul 18.00 Wib, layak diacungi jempol serta mendapat apresiasi berbagai pihak termasuk para aktivis.

Seperti disampaikan salah satu aktivis Sumatera Selatan (Sumsel) yang akrab disapa Mang Udin, ketika dijumpai wartawan di depan Gedung Satreskrim Polres OKI, Jumat (14/8/2020) sore.

Selain itu, dirinya juga mendesak agar pihak kepolisian memproses dan menindaklanjuti sampai tuntas dugaan keras peristiwa tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh para oknum ormas itu terhadap salah satu aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di kantor Inspektorat Kabupaten OKI tersebut.

“Terlebih lagi, salah satu oknum ormas berjenis kelamin perempuan berinisial RS (46) yang diketahui oknum kades, juga berstatus PNS, kini resmi ditahan selama 20 hari, mulai 13 Agustus hingga 1 September 2020 nanti,” kata Mang Udin.

Hal tersebut berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Sp.Han/39/VIII/2020/Reskrim yang dikeluarkan di Kayuagung pada tanggal 13 Agustus 2020.

Kata Mang Udin lagi, dalam surat itu tertuang bahwa RS ditahan karena diduga keras melakukan tindak pidana pemerasaan.

“Korbannya SN, terjadi sekira pukul 18.00 Wib, di kantor Inspektorat Kabupaten OKI. Pelaku RS sendiri saat itu bersama dua rekannya FY dan ER. Ketiga pelaku lalu diamankan pihak Polres OKI, berikut barang bukti uang tunai Rp50 juta,” tandas Mang Udin.

Selain ketiga pelaku, saat itu polisi juga turut mengamankan dua orang yang berada di luar kantor Inspektorat OKI, karena diduga juga rekan para pelaku.

Masih kata Mang Udin, ketiga oknum ormas yakni RS, FY dan ER diduga keras telah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana.

“Selaku aktivis, saya mendesak agar kasus ini harus diproses hukum dan ditinjaklanjuti. Jangan sampai pihak kepolisian terkesan tebang pilih, karena ulah oknum ini sangat meresahkan pejabat, kades, juga pemerintah kecamatan di OKI dan Sumsel,” tandas Mang Udin.

“Apabila kasus OTT oknum ormas ini jalan di tempat, kami (aktivis Sumsel) akan mengadakan aksi unjukrasa besar-besaran, dan bila perlu menyurati Kapolri,” tambah Mang Udin.

Sebab perlu diketahui juga, menurut Mang Udin, oknum ormas ini juga melakukan aksinya di sejumlah desa dalam wilayah Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI. “Dimana saat ini ada beberapa kepala desa dalam kecamatan tersebut sedang dimintai keterangan di Mapolres OKI,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda