



BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Telah terjadi tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban Raihan Pahlevi Darma (16) meninggal dunia di depan Toko Cat, Jalan Ki Maja Kelurahan Perumnas Way Halim Bandar Lampung, Ahad (5/11/2023).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan peristiwa terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap Raihan Pahlevi Darma, berawal dari rencana antara kubu korban dan kubu pelaku untuk melakukan balapan liar yang difasilitasi oleh saudara Adam melalui akun medsos Instagram (IG).
“Setelah terjadi kesepakatan untuk bertanding, kedua kubu bertemu di lokasi balapan liar di Jalan Sultan Agung depan Transmart sekira pukul 00.00 WIB. Dan direncanakan balapan sebanyak dua race dengan jarak 201 meter, mulai balapan sekira pukul 01.00 WIB,” ungkapnya, Senin (6/11/2023).
Setelah race pertama diselesaikan kubu pelaku dinyatakan menang, dan disaat bersamaan tiba tim Patroli Polsek Sukarame.
Melihat polisi tiba, kedua kubu langsung membubarkan diri dan bersembunyi diseputaran GOR PKOR. Setelah 15 menit kemudian, kedua kubu melalui medsos IG sepakat bertanding lagi untuk race kedua.
Race kedua dimulai sekira pukul 02.00 WIB, dan dimenangkan kembali oleh kubu pelaku dengan joki balap bernama Kiying (M. Krisna Aprilyansa).
Tidak terima timnya mengalami kekalahan, kubu korban menuduh tim balap pelaku telah memodifikasi mesin motor, dimana perjanjian sebelumnya motor yang digunakan adalah spek standard. Salah satu dari kubu korban mengeluarkan senjata tajam berupa celurit.
“Melihat ada yang mengeluarkan senjata tajam, kubu pelaku berlarian meninggalkan lokasi balapan menuju Jalan Ki Maja Way Halim. Korban dan beberapa rekannya berinisiatif mencari tim lawan, dan menemukan kubu pelaku berkumpul diseputaran Chandra Supermarket Jl. Ki Maja,” jelas dia.
Merasa kalah jumlah, korban mengajak teman-temannya untuk menyerbu kembali. Namun pihak kubu pelaku telah mempersiapkan diri dengan pipa besi yang biasa digunakan untuk mendirikan tenda angkringan.
Melihat kubu korban dan rombongannya datang, kubu pelaku melemparkan pipa besi ditengah jalan sehingga korban oleng dan terjatuh dari motor.
“Melihat korban terjatuh, kubu pelaku langsung menyerbu dan menganiaya korban. Setelah korban tak sadarkan diri para pelaku meninggalkan TKP,” tambah dia.
Tidak lama kemudian datang petugas polisi dan membawa korban Raihan ke Rumah Sakit Imanuel untuk mendapatkan perawatan medis. Namun berselang 5 jam, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Ketika petugas polisi datang, langsung membawa korban Raihan ke Rumah Sakit Imanuel, namun nyawanya tidak tertolong,” jelas Umi.
Dengan adanya peristiwa tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung dan Polsek Sukarame merespons cepat dengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
“Saat ini sudah diperiksa 5 orang saksi untuk dimintai keterangan dan mengamankan barang bukti berupa 4 batang besi ukuran 1,5 meter, 1 batang bambu, pecahan tameng sepeda motor Vario warna merah hitam, 1 unit R2 Honda Vario warna merah tanpa plat,” jelas dia.
Umi menyampaikan, hasil olah tempat kejadian perkara dan hasil penyelidikan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung dan Polsek Sukarame melakukan upaya paksa penangkapan 2 orang diduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yaitu JDA (16) dan RA (16).
“Selanjutnya Ditreskrimum Polda Lampung akan terus melakukan pengembangan untuk mencari terduga pelaku lainnya. Saya mengimbau agar orang tua lebih dapat mengawasi kegiatan putra putrinya, terutama apabila bepergian di malam hari. Hindari keluar malam yang tidak penting, manfaatkan waktu malam dengan istirahat dan berkumpul bersama keluarga,” tutup Umi. (Katharina)
Bagaimana Menurut Anda





