MUSI BANYUASIN, BERITAANDA – Personel Unit Reskrim Polsek Babat Toman dan Tim Serigala Sat Reskrim Polres Muba berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di Desa Toman Kecamatan Babat Toman.
Ketiga terduga pelaku dari 4 orang ini berhasil dibekuk oleh personel Unit Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Lekat Haryanto, dibackup oleh Tim Serigala Sat Reskrim Polres Muba yang dipimpin Plt. Kasat Reskrim IPTU Dedy Irawan.
Ketiga terduga pelaku yang berhasil dibekuk tersebut adalah Andi (34) warga Jakabaring Palembang, Pirdaus alias Lepek (28) warga Alang-alang Lebar Palembang dan Armada Putra (43) warga Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, yang dibekuk dalam waktu dan tempat berbeda sejak hari Jumat (8/12/2023) sampai Ahad (10/12/2023).
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya bahwa pada Rabu (20/11/2023) sekira pukul 00.30 WIB, di warung manisan Dusun IV Desa Toman Kecamatan Babat Toman, terjadi peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Rico Setiawan (24), yang dilakukan oleh 4 orang pelaku tidak dikenal yang datang menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam.
Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka tembak di bagian wajah dan kehilangan uang yang ada di warung sebesar Rp 2.000.000 dan 2 unit handphone.
Peristiwa ini telah dilaporkan di Polsek Babat Toman yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B.36/XI/2023/SPKT/Polsek Babat Toman/Polres Muba tanggal 29 November 2023.
Kapolres Muba AKBP Iman Safii melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha, saat dikonfirmasi membenarkan adanya ungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayahnya.
“Ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP Jo pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tegas Rama, Rabu (13/12/2023).
“Untuk satu tersangka yang belum tertangkap sudah kami ketahui identitasnya, tinggal menunggu waktu, akan kami kejar terus sampai dapat, dan sudah kami terbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk yang bersangkutan,” tambahnya. (Iwan)