Warga Desa Lebak Beriang Kecamatan Cengal Minta Kadesnya Diganti

601

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Warga Desa Lebak Beriang Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) meminta pemerintah untuk segera melakukan penggantian kepala desa [kades] daerah setempat. Hal ini dikarenakan sang Kades Wani bin Abdullah yang dilantik pada Februari 2020 lalu dianggap tidak mampu lagi menjalankan roda pemerintahan desa, dikarenakan menderita penyakit stroke.

Yusdani warga setempat yang juga merupakan perangkat Desa Lebak Beriang mengatakan, dua bulan pasca dilantik sebagai kades, Wani bin Abdullah mengalami stroke dan mengakibatkan yang bersangkutan lumpuh.

“Terhitung sejak bulan Mei 2020 hingga saat ini yang bersangkutan mengalami kelumpuhan, sehingga tidak mungkin untuk bisa menjalankan roda pemerintahan desa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Ahad (28/3).

Artinya, kata Yusdani, hampir satu tahun yang bersangkutan sakit sehingga kerja-kerja kepala desa tidak bisa dilakukan oleh yang bersangkutan. “Ya, artinya sudah hampir satu tahun yang bersangkutan sakit dan tidak bisa menjalankan roda pemerintahan di desanya,” jelas dia.

Hal senada juga diungkapkan M.Sinar yang juga merupakan perangkat desa. Menurut dia, hampir seluruh warga di desanya sepakat untuk dilakukan penggantian kades tersebut. “Ada sekitar 218 warga Desa Lebak Beriang yang sudah bertandatangan untuk mengganti kepala desa,” ucap Sinar.

Ironisnya, selama ini roda pemerintahan di desa itu saat ini diambil alih oleh anaknya kepala desa yang notabenenya bukan sebagai sekretaris desa, akan tetapi semua hal yang menyangkut pekerjaan kades itu di handle oleh anak yang bersangkutan.

“Untuk itu kami mendesak pemerintah segera mengambil tindakan dengan memberhentikan kades tersebut, dan segera menujuk Plh Kades untuk dilaksanakannya pilkades,” ujarnya.

Karena, kata dia, berdasarkan Permendagri No 66 2017 tentang perubahan atas Permendagri No 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa Pasal 8 Ayat 2 menerangkan, bahwa kepala desa diberhentikan apabila tidak dapat menjalankan tugas atau berhalangan tetap berturut-turut selama 6 bulan karena sakit.

“Kami juga sudah melayangkan surat kepada Komisi I DPRD OKI agar dapat menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pihak-pihak terkait. Kami berharap pengaduan yang kami layangkan tersebut dapat direspon oleh anggota dewan yang terhormat,” cetusnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD OKI, Yudi Arian Komarullah, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat Desa Lebak Beriang Kecamatan Cengal. “Kita sudah menerima surat tersebut pekan lalu, dan akan kita tindaklanjuti,” terang Yudi.

Menurut dia, pihaknya akan segera mengkroscek kebenaran laporan masyarakat tersebut. Bahkan pihaknya berencana memanggil instansi terkait untuk membahas persoalan ini.

“Kalaupun apa yang disampaikan oleh masyarakat ini benar, maka kami meminta pihak terkait untuk segera memproses permasalahan ini sesuai aturan yang berlaku,” katanya lagi.

Yudi menambahkan, dalam Permendagri No 66 2017 tentang perubahan atas Permendagri No 82 Tahun 2015 itu sudah sangat jelas bahwa kepala desa diberhentikan apabila selama 6 bulan berturut-turut tidak mampu menjalankan tugasnya karena sakit.

“Laporan masyarakat kadesnya ini sudah hampir satu tahun mengalami stroke, dan roda pemerintahan desa di handle oleh anaknya. Artinya, kalau mengacu Permendagri tersebut sudah sepatutnya kepala desanya diberhentikan, tapi harus kita kroscek dulu, apakah laporan masyarakat ini benar atau tidak,” ucapnya. [Iwan]

Bagaimana Menurut Anda