GUNUNGSITOLI-SUMUT, BERITAANDA – Pernyataan kuasa hukum SW di beberapa media daring mengenai kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Hilihambawa Kecamatan Botomuzoi Kabupaten Nias diduga tidak mendasar dan tidak masuk akal.
Demikian disampaikan Victorius Mendrofa, SH selaku kuasa hukum Satiaro Waruwu saat menggelar konferensi pers di Kota Gunungsitoli, Senin (10/8/2020) siang.
Victorius Mendrofa menyampaikan bahwa kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Hilihambawa Kecamatan Botomuzoi Kabupaten Nias, untuk kliennya Satiaro Waruwu adalah korban pada kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 7 Juni 2020 lalu.
“Sebelum mereka melaporkan klien saya atas kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam di Polres Nias, klien saya telah melaporkan SW, FW dan SG di Polsek Hiliduho. Atas laporan klien saya tersebut, kedua terlapor telah ditetapkan terdakwa dan ditahan di Polsek Hiliduho, sedangkan SG ditetapkan sebagai DPO oleh Polsek Hiliduho,” paparnya.
Selanjutnya, SW setelah ditetapkan terdakwa, melaporkan kepala desa atas kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam dengan menunjuk SG sebagai salah satu saksi yang mendukung laporan mereka di Polres Nias, namun karena SG dalam status DPO sehingga tidak bisa memberikan keterangan di Polres Nias.
“Melihat dari pernyataan-pernyataan di beberapa media daring, kuasa hukum SG lagi berusaha keras bagaimana agar klien saya bisa ditetapkan sebagai tersangka. Kalau saya menilai pernyataan yang mereka sampaikan di beberapa media daring tidak berdasar dan banyak kontradiksi atau tidak masuk logika,” ungkapnya.
Terangnya, salah satunya pernyataan kuasa hukum Sozanolo mengatakan, kalau Satiaro Waruwu mencoba menghunuskan pisau kearah dada SW, tetapi karena SW menendang tangan Satiaro Waruwu akhinya pisau tersebut terjatuh ke bawah dan mengenai jempol SW.
“Kalau kita berpikir secara logika, seharusnya pisau tersebut akan terlempar ketika tangan klien saya ditendang kalau tangan, tapi ini kok malah jatuh kebawah. Makanya saya menilai pernyataan-penyataan tidak berdasar dan banyak kontradiksi atau tidak masuk logika,” ucapnya.
Selanjutnya Victorius menyampaikan, selaku kuasa hukum harus bekerja secara profesional dan tidak mengintervensi pekerjaan pihak kepolisian.
“Di dalam pernyataan kuasa hukum SW, ada beberapa penyataan mereka yang berpotensi mengintervensi pekerjaan penyidik, saat ini laporan mereka lagi diproses dan telah dilakukan gelar perkara di Polda Sumut, saran saya biarkan mereka bekerja, dan saya yakin mereka akan profesional dalam menangani kasus ini. Selaku kuasa hukum kita juga harus bekerja secara profesional dan apabila ada yang tidak sesuai silahkan lakukan upaya hukum, bukannya malah membuat pernyataan-penyataan yang tidak berdasar di media,” imbaunya.
Kepala Desa Hilihambawa Botomuzoi Kecamatan Botomuzoi Kabupaten Nias, Satiaro Waruwu memaparkan, permasalahan antara dirinya dengan Sozanolo Waruwu dan rekannya telah berlangsung sejak tahun 2019 lalu.
“Permasalahan ini berawal terjadi tanggal 1 November 2019, pada saat musyawarah desa tentang pelaksanaan fisik dana desa tahun 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 1 November 2019 lalu. Ketiga orang ini sempat membuat ricuh karena tidak sesuai dengan keinginan mereka. Saya pelaku pimpinan rapat mereka lempari dengan kursi. Tetapi mengingat mereka masih ada hubungan, makanya waktu itu saya tidak melaporkan masalah ini kepada pihak berwajib, tetapi saya waktu itu hanya melaporkan permasalahan ini ke pihak kecamatan,” ujarnya.
Lanjutnya, setelah kejadian tersebut, ketiga selalu mencoba membuat permasalahan dengan cara melempari dan melakukan pengancaman kepada Satiaro Waruwu dan juga kepada keluarganya.
“Pada tanggal 7 Juni 2020 kemarin, ketika saya bersama salah seorang warga pergi ke Kota Gunungsitoli melihat famili yang sakit, di tengah jalan di depan warung Ama Angki, FW memanggil saya dan sambil melemparkan sandal ke arah saya. Karena saya takut, saya tidak mengindahkan panggilan FW dan saya langsung pergi, tetapi ketiga orang tersebut menyusul dan mencegat saya di tengah jalan di depan rumah Ama Aro Zebua. Sehingga saya turun dari kereta dan lari ke dalam rumah warga tersebut. Ketiga orang tersebut mengejar saya sampai ke dalam rumah warga itu. Dan setiba di dalam rumah, mereka memukuli serta membanting bahu saya dengan kursi plastik, dan Sozanolo, ketika saya terjatuh, SZ dan SG sempat memegang sebuah pisau dan itu disaksikan oleh pemilik rumah,” ungkapnya.
Jelasnya, ketika di dalam kamar, Satiaro menghubungi pihak Polsek Hiliduho untuk meminta perlindungan karena telah dianiaya oleh ketiga orang tersebut.
“Setengah jam kemudian, Kapolsek dan bersama seluruh personel Polsek Hiliduho tiba di lokasi dan melihat kondisi saya. Akhirnya Kanit Reskrim Hiliduho membawa saya berobat dan mengambil visum. Setelah itu saya langsung membuat laporan,” pungkas dia. (Ganda)