Transaksi Sabu Digagalkan, Bandar Narkoba di OKU Timur Ditangkap Polisi

13

OKU TIMUR, BERITAANDA – Satresnarkoba Polres OKU Timur kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten OKU Timur. Seorang pria berinisial EF (45) yang diduga berperan sebagai bandar sabu ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Desa Sukosari, Kecamatan Belitang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 10 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,47 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif Satresnarkoba Polres OKU Timur. Untuk memastikan keterlibatan pelaku, penyidik menerapkan metode undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli. Setelah berkomunikasi melalui pesan singkat, petugas dan tersangka sepakat melakukan transaksi di pinggir Jalan Desa Sukosari.

Pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal yang telah bersiaga langsung melakukan penyergapan saat transaksi berlangsung. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dilapisi tisu. Polisi juga menyita satu bal plastik klip bening, satu unit telepon genggam, serta sebuah tas selempang berwarna cokelat yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang bukti.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan seluruh barang bukti tersebut diakui milik tersangka. EF mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial S, yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya.

“Pengungkapan ini merupakan wujud ketegasan dan komitmen penuh kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Kami akan terus memburu jaringan di atasnya hingga tuntas guna memastikan wilayah OKU Timur tetap aman, kondusif, dan bersih dari narkotika,” tegas AKBP Adik Listiyono.

Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa Polda Sumsel akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa. Polda Sumsel mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi dan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi menjaga situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, memburu DPO berinisial S, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda