Pengedar Sabu Diciduk Saat Transaksi di Kompleks Perumahan Centre Park Palembang

2

PALEMBANG, BERITAANDA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Palembang kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial DS (31) ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di kawasan Kompleks Perumahan Centre Park, Jalan By Pass Alang-Alang Lebar, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit 8 Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga memastikan identitas dan aktivitas pelaku.

Untuk mengungkap peredaran narkotika tersebut, petugas menerapkan metode penyamaran (undercover buy). Pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, anggota yang menyamar berhasil berkomunikasi dengan pelaku dan menyepakati transaksi. Saat DS memperlihatkan barang yang akan diserahkan, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankannya tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 18 paket plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat bruto 4,27 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital warna silver, satu ball plastik klip bening, satu kotak rokok, satu potongan pipet runcing, satu wadah kaleng, satu dompet, satu unit telepon seluler merek Infinix, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam bernomor polisi BG-1694 ZV yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika. Dalam pemeriksaan awal, DS mengakui seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kepada para pemesan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta perubahan yang berlaku.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan SIK MH menegaskan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Palembang.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk kesiapsiagaan kami dalam merespons cepat laporan masyarakat. Tidak ada ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kota Palembang. Kami juga akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya,” tegas Sonny.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba. Polda Sumsel akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkesinambungan demi melindungi generasi muda serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Nandang.

Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda