Tragis, Wanita Lansia di Muara Enim Tewas Dibunuh Anak dan Cucu Kandung

24

MUARA ENIM, BERITAANDA – Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita lanjut usia berinisial S (87) di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Dalam kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni anak kandung dan cucu kandungnya sendiri.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena menyangkut tindak kekerasan terhadap kelompok rentan. Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Peristiwa terungkap setelah warga menemukan jasad korban di area perkebunan karet belakang Masjid Alhidayah, Lingkungan I, Kecamatan Gelumbang, pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 13.45 WIB. Sebelumnya, korban dilaporkan hilang oleh keluarga sejak Senin (13/4/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Muara Enim bersama Unit Reskrim Polsek Gelumbang melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada dua terduga pelaku berinisial N alias E (46) dan M (20). Keduanya berhasil diamankan pada Rabu (6/5/2026). Tersangka N diketahui merupakan anak kandung korban, sedangkan tersangka M adalah cucu korban yang tinggal serumah dengan korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka N mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena dipicu persoalan pribadi dan emosi sesaat. Peristiwa itu diduga terjadi setelah korban dan tersangka terlibat pertengkaran di dalam rumah.

Tersangka diduga memukul korban menggunakan tembilang kayu hingga mengenai bagian kepala korban. Setelah korban meninggal dunia, tersangka M diduga membantu memindahkan jasad korban ke kawasan semak-semak di area hutan yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah untuk menghilangkan jejak.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tembilang kayu sepanjang sekitar 60 sentimeter yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, pakaian milik korban, satu tas warna cokelat, serta pakaian milik tersangka.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra SIK menegaskan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami memastikan proses hukum dilakukan secara profesional, presisi, dan transparan. Tindakan tegas ini merupakan komitmen kami dalam menjaga stabilitas keamanan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti lansia,” ujar AKBP Hendri Syaputra.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti kehadiran Polri dalam menindak setiap bentuk tindak pidana kekerasan di wilayah Sumatera Selatan.

“Polda Sumatera Selatan melalui Polres jajaran tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana kekerasan. Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan terukur demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda